Salin Artikel

Eksepsi Kuasa Hukum: Haris Azhar Terjerat Kasus Hukum karena Suarakan HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis HAM Haris Azhar tengah terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menjalani sidang perdana bersama Fatia Maulidiyanti pada 3 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam pembacaan eksepsi pada Senin (17/4/2023), tim penasihat hukum Haris mengatakan, Haris terjerat kasus hukum karena ia kerap menyuarakan persoalan HAM.

"Pada hakikatnya, Haris memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi HAM dan pembelaan hak-hak warga," ujar tim penasihat hukum Haris di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Oleh karena itu, Haris dihadapkan dalam persidangan tidak lain karena menyuarakan situasi HAM di Papua.

Padahal, kata tim Penasihat Hukum, apa yang dilakukan Haris merupakan peran yang dilindungi konstitusi dan tidak bisa dikriminalisasi.

Dalam pembuatan podcast pada 21 Agustus 2021, pihak Haris dan tim Penasihat Hukum menyaksikan ribuan pengungsi orang asli Papua dan seorang pendeta dibunuh.

"(Kemudian) mahasiswa-mahasiswa yang ditangkap, jutaan hektar hutan dibabat, dan konflik bersenjata terus memakan korban jiwa," ungkap tim Penasihat Hukum.

"Sementara itu, segelintir pejabat diam-diam berbisnis kotor mengeruk sumber daya alam tanah Papua tanpa ada yang mengawasi," sambung mereka.

Adapun podcast yang dimaksud adalah sebuah video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Konflik senjata berkepanjangan tersebut berimbas pada timbulnya pengungsi internal (internally displaced people). Para warga asli terusir dari tempat tinggalnya.

Tim Penasihat Hukum Haris turut membeberkan data dari Human Rights Papua.

"Jumlah total pengungsi Papua bervariasi antara 50.000 dan 60.000 per November 2021. Mereka tersebar di berbagai daerah pos konflik," tutur tim Penasihat Hukum.

"Antara lain Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, Nduga, Puncak, dan Yahukimo," imbuh mereka.

Sementara itu, menurut Amnesty International Indonesia, telah terjadi 69 kasus pembunuhan yang menelan 95 korban di luar hukum di Papua sepanjang 2010-2018.

Dalam catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setidaknya terdapat 48 peristiwa kekerasan di Papua.

Menurut data dari KontraS, peristiwa itu menyebabkan warga sipil menjadi korban.

"Kini, 17 April 2023, pada saat kami membaca eksepsi untuk Haris Azhar, situasi tidak juga membaik, bahkan memburuk," tegas tim Penasihat Hukum.

"Konflik bersenjata terus memakan korban rakyat sipil yang tidak berdosa. Pelanggaran HAM dan eksploitasi sumber daya alam masih saja terus terjadi. Sementara itu, tidak seorangpun dihadapkan ke pengadilan atas kejahatan tersebut," pungkas mereka.

Awal mula kasus

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.

Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa sengaja mencemarkan nama baik Luhut.

JPU menjelaskan, Haris melihat nama Luhut, yang memiliki popularitas, dalam hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia soal bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Dengan demikian, kata jaksa, timbul niat dari Haris untuk mengangkat topik mengenai Luhut dan menjadikannya sebagai isu utama dalam konten di kanal YouTube-nya.

"Luhut menjadi isu utama dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap jaksa.

Perbuatan Haris disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lalu, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, Pasal 310 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/18/05090031/eksepsi-kuasa-hukum-haris-azhar-terjerat-kasus-hukum-karena-suarakan-ham

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke