JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta DKI Jakarta meniadakan halalbihalal usai cuti bersama Idul Fitri 2023.
"Memerhatikan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal," ungkap Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtia, dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Menurut Maria, peniadaan halalbihalal bagi pemerintah daerah tercantum dalam Surat Menpan-RB Nomor B/480/M.KT.01/2023.
Adapun Surat Imbauan itu ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Ad Interim Mahfud MD pada 24 April 2023.
"Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut (Surat Menteri PAN-RB Nomor B/480/M.KT.01/2023)," kata dia.
Maria menyebutkan, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan kembali bekerja mulai Rabu ini.
Mereka diwajibkan masuk pukul 08.00 WIB, layaknya jam normal sebelum bulan Ramadhan 2023.
Di satu sisi, Maria menyebutkan, ada pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang mengambil cuti bersama tambahan.
Mereka tak diwajibkan masuk Rabu ini. Maria tak mengungkapkan berapa jumlah pegawai Pemprov DKI yang mengambil cuti bersama tambahan.
"Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal lma persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah," urai dia.
Untuk diketahui, pemerintah pusat menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2023 pada 19-25 April 2023.
Kemudian, Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada 22 April 2023.
Di satu sisi, PP Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada 21 April 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/26/08172881/pemprov-dki-tiadakan-halalbihalal-usai-cuti-bersama-idul-fitri