Salin Artikel

Dalam Sidang, Teddy Minahasa Kutip Asmaul Husna dan Ayat Alkitab

Momen ini terjadi saat Teddy duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Allahu ya rahman, ya rahim, ya karim. Tuhan, Allah yang maha pengasih, penyayang dan maha pemurah," tutur Teddy Minahasa.

Kepada majelis hakim, Teddy kemudian meminta izin untuk membacakan firman Tuhan dalam Alkitab 1 Korintus, 13:4.

"'Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu, ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong.' Dan pada ayat 6 'ia tidak bersukacita karena ketidakadilan tetapi bersukacita karena kebenaran'," papar Teddy.

Sebelumnya, jenderal bintang dua ini juga sempat melantunkan Al Quran surat Ali Imran ayat 185. Di hadapan majelis hakim, Teddy menyampaikan dia pernah mencabut baiat 1.157 anggota Negara Islam Indonesia yang merupakan cikal-bakal terorisme.

Teddy berujar, kala itu dia berani menjadi garda terdepan untuk mencegah adanya tindak terorisme dari kelompok tersebut. Kemudian, Teddy melantunkan ayat suci Al Quran di dalam ruang persidangan.

"Karena saya sungguh mengimani Al Quran surat Ali Imran ayat 185 'kullu nafsin za iqatul maut.' Setiap yang bernyawa akan merasakan mati," ungkap Teddy.

Sementara itu, dalam dupliknya Teddy menolak replik jaksa penuntut umum (JPU). Dia juga bersikukuh tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

"Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan, serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," ucap Teddy.

Sikap penolakan dan keberatan itu, lanjutnya, bukanlah tanpa dasar. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut berujar, sikap penolakan dilandasi fakta yang telah terungkap di persidangan terutama ketika agenda tahap pembuktian.

"Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini," jelas Teddy.

"Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," imbuh dia.

JPU juga dinilai hanya menggunakan keterangan terdakwa lain yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Padahal keduanya, menurut Teddy, sama-sama berstatus sebagai terdakwa yang akan membela dirinya sendiri.

Teddy menyampaikan alat bukti berupa percakapan di aplikasi WhatsApp telah dinyatakan tidak sah menurut ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli yang didatangkan penasihat hukumnya, Ruby Alamsyah.

Atas dasar ini, Teddy menegaskan dirinya menolak segala dakwaan, maupun replik JPU.

"Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," kata Teddy.

Teddy Minahasa diketahui dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam pusaran peredaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/28/15530321/dalam-sidang-teddy-minahasa-kutip-asmaul-husna-dan-ayat-alkitab

Terkini Lainnya

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke