Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi mengatakan, bangunan tersebut dibongkar karena melanggar peraturan daerah (perda).
"Telah dilihat bersama, memang ada bangunan yang berada di atas saluran air yang dibuat untuk sarana parkir hotel, hal ini langsung kami eksekusi untuk langsung dibongkar guna melancarkan jalannya air yang tersendat," kata Effendi dikutip dari siaran pers.
Berdasarkan surat perintah dari Wali Kota Bekasi Nomor 800/2076/Distaru.Dairu, bangunan tersebut dibongkar karena melanggar tiga peraturan, yakni:
Pembongkaran juga dilakukan karena adanya aduan warga soal aliran sungai yang tersendat dan tidak mengalir.
"Beberapa warga melaporkan kepada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan kami koordinasi kepada pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi," ucap Effendi.
Effendi menyebutkan, pembongkaran itu dilakukan selama dua hari, yakni hari ini dan Kamis (4/5/2023) besok.
Effendi berharap, proses pembongkaran berjalan secara kondusif dan tidak ada perlawanan baik dari pihak hotel atau dari pihak mana pun agar tidak ada yang merasa dirugikan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/03/20512011/berdiri-di-atas-saluran-air-parkiran-bening-boutique-hotel-dibongkar