JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil berpelat dinas polisi yang menganiaya dan menodongkan pistol ke sopir taksi online di tol dalam kota Jakarta ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang Selatan.
"Iya sudah Tertangkap tim gabungan Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residence Serpong," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Kendati demikian, Hengki belum menjelaskan secara terperinci identitas dari pelaku penganiayaan itu.
Dia hanya mengatakan bahwa saat ini pelaku sedang dibawa penyidik dari lokasi penangkapan ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan.
"Sedang dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Hengki.
Untuk diketahui, kejadian penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023 malam.
Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Bersamaan dengan pemukulan itu, pelaku yang belum diungkap identitasnya juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
"Terlapor ini juga menodongkan dalam bentuk senjata. Untuk itu, dalam kasus ini Polda Metro Jaya sedang melakukan proses penyelidikan. Mendasari adanya laporan tersebut," kata Trunoyudo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/05/19311781/pengendara-mobil-pelat-polisi-penganiaya-sopir-taksi-taksi-online