Salin Artikel

Pengamat Sebut Perubahan Jam Kerja Bakal Timbulkan Kemacetan 2 Gelombang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengatur jam kerja demi mengatasi kemacetan Jakarta tidak efektif.

Ia mengatakan, pengaturan jam kerja yang dibagi menjadi dua, yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB, justru akan menimbulkan kemacetan dua gelombang.

"Iya (bisa) jelas. Itu kemacetan makin meraja rela. Karena apa? Karena di saat yang sama ASN di Kementerian dan lembaga itu kan sama jam pulangnya," ujar Trubus saat dihubungi, Senin (8/5/2023).

Trubus mengatakan, sejumlah pekerja yang ada di Kementerian dan Lembaga milik pemerintah pulangnya juga akan berbarengan dengan karyawan di perkantoran swasta.

"Itu malah nambah kemacetan. Nah itu saya bilang kalau pengaturan jam kerja itu tidak efektif untuk mengatasi kemacetan," ucap Trubus.

Menurut Trubus, kebijakan soal aturan jam kerja pegawai perkantoran harus diselaraskan dengan pemerintah pusat karena banyak perkantoran pemerintah dan lembaga yang lokasinya berada di Jakarta.

"Karena kalau bicara soal mengatasi kemacetan itu kan pekerja ada dari kementerian dan lembaga," ujar Trubus.

"Itu banyak PNS PNS kementerian dan lembaga itu kan banyak di kita. Dibuat aturannya. Lalu lainnya kan di Jakarta ini adalah perusahaan korporasi," katanya.

Apabila kebijakan itu diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk memberi kompensasi bagi perusahaan swasta di Ibu Kota.

"Pemprov DKI aturan itu kepada perusahaan itu harus ada kompensasi. Dengan aturan itu konsekuensinya apa? Apa ngasih subsidi apa keringanan pajak atau apa. Kan harus ada buat swasta," ujar Trubus.

Trubus mengatakan, apabila nantinya tidak ada kompensasi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, akan ada perkantoran merasa dirugikan dengan pengaturan atau pembagian jam kerja karyawan.

"Kalau tidak ada itu, rugi perusahaan swastanya kalau diatur jam kayak gitu tidak bisa," ucap Trubus.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI hendak membahas pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

"(Pengaturan jam kerja) segera dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melalui focus group discussion (FGD)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Pemprov DKI akan mengundang praktisi lalu lintas dan pihak-pihak terkait untuk mengikuti FGD tersebut.

Heru menyebutkan, pengaturan jam kerja dapat berupa karyawan sebagian perusahaan di sebuah gedung masuk kerja pukul 08.00 WIB.

Kemudian, perusahaan lainnya di gedung yang sama masuk kerja pukul 10.00 WIB.

"Kalau itu dari rumah jam 06.00 WIB, mengantar anak sekolah dulu jam 07.00 WIB. Terus, dia ke kantor jam 08.00 WIB. Jadi enggak mengganggu dia sebagai orangtua yang mengantarkan anak sekolah. Ada juga yang masuk jam 10.00 WIB," sebut Heru.

Heru meyakini pengaturan jam kerja bisa mengurangi kemacetan di Ibu Kota hingga sekitar 30 persen.

Untuk diketahui, soal pengaturan jam kerja, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah menggelar FGD sejak tahun kemarin atau era kepemimpinan Anies Baswedan.

Namun, pengaturan jam kerja tak kunjung diberlakukan.

Pemprov DKI sempat hendak mengujicobakan pengaturan jam kerja. Akan tetapi, uji coba itu juga tak pernah berlangsung.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/08/13275221/pengamat-sebut-perubahan-jam-kerja-bakal-timbulkan-kemacetan-2-gelombang

Terkini Lainnya

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke