Salin Artikel

Saat Kebablasan Bermedsos Ancam Keselamatan Anak, RJ Diculik dan Diperkosa Pria yang Dikenal dari Facebook

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebablasan bermain media sosial (medsos) dengan tanpa pengawasan orangtua bisa mengancam keselamatan anak.

Baru-baru ini, terjadi sebuah penculikan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial RJ (17).

Berdasarkan laporan polisi, remaja itu diculik oleh pria yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Korban lalu diperkosa secara bergilir oleh pelaku penculikan dan dua rekannya. Ketiga pelaku berinisial AB, B, dan L.

Kronologi penculikan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, awalnya korban dibawa pelaku AB dan B menggunakan sepeda motor dengan dalih mengajak korban makan.

Sebelumnya, korban dan AB sudah kenal kurang lebih satu bulan di Facebook.

Ternyata, korban dibawa dari Kebon Jeruk menuju sebuah kontrakan di Dadap, Tangerang, Banten. Penculikan itu terjadi pada Jumat (5/5/2023) sore.

Korban sempat dicekoki dengan minuman keras sebelum dipaksa berhubungan badan.

“Jadi memang sama-sama minum kemudian terjadilah yang tadi saya sampaikan terkait masalah hubungan badan," papar Andri.

Korban mengalami luka lecet pada bagian sensitifnya akibat pemerkosaan itu.

Upaya pencarian korban

Pada malam harinya, keluarga yang menyadari bahwa korban hilang melapor ke Polsek Kebun Jeruk.

Namun, polisi tidak bisa langsung memproses laporan itu karena harus menunggu 1x24 jam dari waktu saat korban terakhir kali terlihat.

Sambil menunggu, keluarga korban terus berupaya mencari remaja perempuan itu.

Ponsel korban yang tadinya tidak dapat dihubungi kembali aktif pada Sabtu pagi. RJ menghubungi keluarga dan memberi tahu keberadaannya.

Keluarga langsung menjemput korban ke lokasi. Korban tampak syok saat itu.

Pelaku ditangkap

Ketiga pelaku diringkus hari itu juga.

Kompol Andri mengonfirmasi bahwa korban diculik dan diperkosa oleh para pelaku.

Para pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Andri menyatakan, ketiganya dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Andri.

(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Ihsanuddin, Novianti Setuningsih, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/08/19302931/saat-kebablasan-bermedsos-ancam-keselamatan-anak-rj-diculik-dan-diperkosa

Terkini Lainnya

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke