JAKARTA, KOMPAS.com - Kebablasan bermain media sosial (medsos) dengan tanpa pengawasan orangtua bisa mengancam keselamatan anak.
Baru-baru ini, terjadi sebuah penculikan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial RJ (17).
Berdasarkan laporan polisi, remaja itu diculik oleh pria yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Korban lalu diperkosa secara bergilir oleh pelaku penculikan dan dua rekannya. Ketiga pelaku berinisial AB, B, dan L.
Kronologi penculikan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, awalnya korban dibawa pelaku AB dan B menggunakan sepeda motor dengan dalih mengajak korban makan.
Sebelumnya, korban dan AB sudah kenal kurang lebih satu bulan di Facebook.
Ternyata, korban dibawa dari Kebon Jeruk menuju sebuah kontrakan di Dadap, Tangerang, Banten. Penculikan itu terjadi pada Jumat (5/5/2023) sore.
Korban sempat dicekoki dengan minuman keras sebelum dipaksa berhubungan badan.
“Jadi memang sama-sama minum kemudian terjadilah yang tadi saya sampaikan terkait masalah hubungan badan," papar Andri.
Korban mengalami luka lecet pada bagian sensitifnya akibat pemerkosaan itu.
Upaya pencarian korban
Pada malam harinya, keluarga yang menyadari bahwa korban hilang melapor ke Polsek Kebun Jeruk.
Namun, polisi tidak bisa langsung memproses laporan itu karena harus menunggu 1x24 jam dari waktu saat korban terakhir kali terlihat.
Sambil menunggu, keluarga korban terus berupaya mencari remaja perempuan itu.
Ponsel korban yang tadinya tidak dapat dihubungi kembali aktif pada Sabtu pagi. RJ menghubungi keluarga dan memberi tahu keberadaannya.
Keluarga langsung menjemput korban ke lokasi. Korban tampak syok saat itu.
Pelaku ditangkap
Ketiga pelaku diringkus hari itu juga.
Kompol Andri mengonfirmasi bahwa korban diculik dan diperkosa oleh para pelaku.
Para pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Andri menyatakan, ketiganya dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Andri.
(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Ihsanuddin, Novianti Setuningsih, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/08/19302931/saat-kebablasan-bermedsos-ancam-keselamatan-anak-rj-diculik-dan-diperkosa