Salin Artikel

Dipidana 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Dinilai Harusnya Divonis Seumur Hidup seperti Teddy Minahasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu bersama Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.

Adapun mantan Kepapa Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat itu divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim pada Selasa (9/5/2023).

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebelumnya memperkirakan Dody mendapatkan hukuman yang sama dengan Teddy Minahasa jika divonis bersalah, yaitu pidana seumur hidup.

Reza menyoroti coretan tangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam naskah tuntutannya. Hakim pun dinilai mengamini tuntutan jaksa itu.

"Bahwa TM (Teddy Minahasa) tidak menyuruh melakukan," ucap Reza dalam penjelasan yang diterima Kompas.com, dikutip Rabu (10/5/2023).

Teddy Minahasa, tutur Reza, dinilai hakim turut serta bersama Dody dengan posisi setara dalam menjalankan peredaran narkoba tersebut.

Reza melihat ada celah hukum atau loopholes dalam putusan hakim dalam memvonis Teddy Minahasa yang sangat mengandalkan keterangan saksi dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (9/5/2023).

Seperti diketahui, Dody memiliki peran ganda dalam perkara narkoba ini, yaitu saksi sekaligus terdakwa dalam peredaran sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Jelas dengan status ganda tersebut, Dody akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya," ucap Reza.

Menurut Reza, keterangan saksi adalah alat bukti yang paling berpotensi merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan.

"Jika Teddy Minahasa mengajukan banding, saya berharap putusan pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian," ucap Reza.

Kendati demikian, Reza menekankan masalah narkoba merupakan masalah serius. Ia sepakat bahwa seorang pengedar narkoba seharusnya tak hanya dipidana seumur hidup, melainkan hukuman mati.

"Apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum," tutur Reza.

Tak hanya pidana 17 tahun penjara, Dody juga harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis hakim menyampaikan Dody terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Adapun vonis Dody tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/13302281/dipidana-17-tahun-penjara-akbp-dody-dinilai-harusnya-divonis-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Sespri Iriana Jokowi Optimistis Diusung Parpol untuk Maju di Pilkada Bogor 2024

Sespri Iriana Jokowi Optimistis Diusung Parpol untuk Maju di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Pilkada DKI Jalur Independen Dinilai Sepi Peminat karena Beratnya Syarat Dukungan

Pilkada DKI Jalur Independen Dinilai Sepi Peminat karena Beratnya Syarat Dukungan

Megapolitan
Maju Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Dukungan Rakyat yang Menitipkan Masa Depannya

Maju Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Dukungan Rakyat yang Menitipkan Masa Depannya

Megapolitan
Gunungan Sampah Longsor, TPA Cipayung Depok Sudah Tutup 2 Hari

Gunungan Sampah Longsor, TPA Cipayung Depok Sudah Tutup 2 Hari

Megapolitan
Soal Wacana Juru Parkir Liar Minimarket Diberi Pekerjaan, Pengamat: Lebih Baik Dijadikan Jukir Legal

Soal Wacana Juru Parkir Liar Minimarket Diberi Pekerjaan, Pengamat: Lebih Baik Dijadikan Jukir Legal

Megapolitan
Walkot Tangsel Sebut “Study Tour” ke Luar Daerah Bisa Diganti Kegiatan Sosial

Walkot Tangsel Sebut “Study Tour” ke Luar Daerah Bisa Diganti Kegiatan Sosial

Megapolitan
Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga untuk Pilkada DKI, Dharma Pongrekun: Kuasa Tuhan

Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga untuk Pilkada DKI, Dharma Pongrekun: Kuasa Tuhan

Megapolitan
Menurut Pakar, Dua Hal Ini Bikin Cagub Independen DKI Jakarta Sepi Peminat

Menurut Pakar, Dua Hal Ini Bikin Cagub Independen DKI Jakarta Sepi Peminat

Megapolitan
Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total Hari Ini, Pengendara: Bikin Stres

Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total Hari Ini, Pengendara: Bikin Stres

Megapolitan
Macet Total di Pelabuhan Tanjung Priok-Cilincing, Sopir JakLingko Habiskan 3 Jam Sekali Narik

Macet Total di Pelabuhan Tanjung Priok-Cilincing, Sopir JakLingko Habiskan 3 Jam Sekali Narik

Megapolitan
Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Transportasi: Insiden Serupa Terjadi Hampir Setiap Hari

Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Transportasi: Insiden Serupa Terjadi Hampir Setiap Hari

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Optimistis Maju Cawalkot Bogor meski Belum Ada Partai Pengusung

Sespri Iriana Jokowi Optimistis Maju Cawalkot Bogor meski Belum Ada Partai Pengusung

Megapolitan
Walkot Tangsel Minta Sekolah Tunda Kegiatan 'Study Tour' ke Luar Daerah

Walkot Tangsel Minta Sekolah Tunda Kegiatan "Study Tour" ke Luar Daerah

Megapolitan
Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Baik dan Buruk 'Study Tour' di Mata Orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...

Baik dan Buruk "Study Tour" di Mata Orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke