Salin Artikel

Hal Memberatkan Aiptu Janto dalam Vonis Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Polisi tetapi Menentang Program Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan vonis Muhamad Nasir dan Aiptu Janto Situmorang dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa. 

Perbuatan keduanya disebut bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Khusus untuk Janto Situmorang, kata Yulisar, hal yang memberatkan adalah Janto merupakan seorang anggota Polri yang seharusnya turut serta memberantas narkoba.

"Khusus terdakwa Janto Parluhutan hal memberatkan lain adalah terdakwa adalah anggota kepolisian," jelas Yulisar.

Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa dalam perkara ini ialah mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu. Janto dan Nasir alias Daeng juga menyatakan menyesal telah melakukan tindak pidana ini.

"Terdakwa merasa bersalah dan menyesal," jelas Yulias.

Atas dasar pertimbangan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk Janto dan sembilan tahun penjara terhadap Daeng. Keduanya juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 2 Miliar atas perbuatannya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa yakni 15 tahun dan 11 tahun penjara, disertai denda Rp 2 miliar.

Peran Janto dan Nasir

Dalam kasus ini, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang berperan sebagai polisi yang menjual narkoba Teddy Minahasa. Janto menjual sabu atas perintah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Dalam penjualan sabu tersebut, ia mendapatkan upah senilai Rp 2 juta setiap menjual 1 ons sabu dan uangnya dipakai untuk bermain judi.

Sementara itu, Daeng berperan sebagai pengedar narkoba yang membeli sabu dari terdakwa Janto.

Daeng yang merupakan warga Kampung Bahari dan berprofesi sebagai nelayan, mengaku mengenal Janto sebagai sesama penjual narkoba.

Sebagai informasi, Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/13542141/hal-memberatkan-aiptu-janto-dalam-vonis-kasus-narkoba-teddy-minahasa

Terkini Lainnya

Ketika Sekuriti Plaza Indonesia Pukul Anjing Fay, Dinilai Tak Salah di Mata 'Handler' Anjing K9

Ketika Sekuriti Plaza Indonesia Pukul Anjing Fay, Dinilai Tak Salah di Mata "Handler" Anjing K9

Megapolitan
Otto Hasibuan: Kalau Tak Ada Saksi Mata, 5 Terpidana Pembunuhan Vina Bisa Tak Bersalah

Otto Hasibuan: Kalau Tak Ada Saksi Mata, 5 Terpidana Pembunuhan Vina Bisa Tak Bersalah

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual di Lelang Ketiga, Laku Rp 725 Juta

Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual di Lelang Ketiga, Laku Rp 725 Juta

Megapolitan
Merah Putih Stadion GBK Jelang Laga Indonesia Vs Filipina

Merah Putih Stadion GBK Jelang Laga Indonesia Vs Filipina

Megapolitan
Pria yang Tewas Tenggelam di Kali Mookervart Cengkareng Diduga Terjebak Lumpur

Pria yang Tewas Tenggelam di Kali Mookervart Cengkareng Diduga Terjebak Lumpur

Megapolitan
Peras Ria Ricis, Pria di Jaktim Pinjam Rekening Teman untuk Tampung Rp 300 Juta

Peras Ria Ricis, Pria di Jaktim Pinjam Rekening Teman untuk Tampung Rp 300 Juta

Megapolitan
Sejumlah Aset Rusunawa Marunda Blok C Dicuri, Pintu, Jendela, hingga Kloset Raib

Sejumlah Aset Rusunawa Marunda Blok C Dicuri, Pintu, Jendela, hingga Kloset Raib

Megapolitan
Rekomendasikan Nama Anies Jadi Cagub, PDI-P Jakarta Tunggu Keputusan DPP

Rekomendasikan Nama Anies Jadi Cagub, PDI-P Jakarta Tunggu Keputusan DPP

Megapolitan
Pelatih Renang di Bogor Cabuli Muridnya saat Orangtua Korban Tak Mengawasi

Pelatih Renang di Bogor Cabuli Muridnya saat Orangtua Korban Tak Mengawasi

Megapolitan
Gagal Foto Bareng Jokowi, Warga Bogor : Padahal Sudah Buat Poster Biar Dia Sadar

Gagal Foto Bareng Jokowi, Warga Bogor : Padahal Sudah Buat Poster Biar Dia Sadar

Megapolitan
Pasutri Polisi Aktif dan Pecatan Jadi Tersangka Penipuan Petani Subang Modus Seleksi Polwan

Pasutri Polisi Aktif dan Pecatan Jadi Tersangka Penipuan Petani Subang Modus Seleksi Polwan

Megapolitan
DPD PDI-P DKI Kirim Rekomendasi Nama Anies Baswedan ke DPP untuk Cagub Jakarta

DPD PDI-P DKI Kirim Rekomendasi Nama Anies Baswedan ke DPP untuk Cagub Jakarta

Megapolitan
Kakek di Depok Bantah Mencabuli Kedua Cucunya

Kakek di Depok Bantah Mencabuli Kedua Cucunya

Megapolitan
Polisi Pastikan Ria Ricis Belum Kirim Rp 300 Juta ke Pria yang Memerasnya

Polisi Pastikan Ria Ricis Belum Kirim Rp 300 Juta ke Pria yang Memerasnya

Megapolitan
Sudah Bikin Poster dari Rumah, Warga Bogor Kecewa Gagal Foto Bareng Jokowi

Sudah Bikin Poster dari Rumah, Warga Bogor Kecewa Gagal Foto Bareng Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke