JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial AP (29) meminjam rekening salah satu temannya saat hendak memeras YouTuber Ria Ricis.
“Dari hasil penyidikan, nomor rekening atas nama Jacky adalah milik temannya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri mengatakan, AP meminjam rekening temannya dengan maksud untuk menampung uang dari Ricis.
AP disebut hendak memeras korban sebanyak Rp 300 juta.
Baca juga: Polisi Pastikan Ria Ricis Belum Kirim Rp 300 Juta ke Pria yang Memerasnya
"Pada saat tersangka AP melakukan pengancaman terhadap Pelapor dengan mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi milik Pelapor, tersangka melampirkan rekening atas nama Jacky dan meminta uang Rp 300 juta kepada korban,” tutur dia.
Kendati demikian, Ricis disebut belum mengirimkan uang yang diminta oleh AP. Sebab, AP baru di tahap menebar ancaman terhadap korban.
Tersangka disebut baru mengunggah foto atau video itu di akun Instagram, Twitter (X), dan TikTok.
“Untuk uang yang diminta tersangka AP terhadap korbannya (Ricis), ini belum sempat diberikan,” ucap Ade Safri.
Baca juga: Motif Pelaku Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Butuh Uang karena Penganggur
“Tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban yang berisi informasi maupun dokumen pribadi korban, dia upload di tiga akun miliknya, baik itu Instagram, maupun Twitter, dan TikTok,” sambung dia.
Adapun AP ditangkap di kediamannya pada Senin (10/6/2024) dini hari.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Polisi kemudian membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.
Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Motif Pelaku Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Butuh Uang karena Penganggur
AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai informasi, Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300.000.000.