JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan vonis Linda Pujiastuti alias Anita dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan saat hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika," kata hakim anggota Yuswardi dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Hakim melanjutkan, Linda ikut menikmati keuntungan sebagai perantara penjualan narkotika jenis sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ucap Yuswardi.
Sebagai informasi, Linda Pujiastuti ditangkap pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu.
Penyidik menyita 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat. Dia meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk mencari pembeli sabu Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Linda Pujiastuti divonis pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
Menurut hakim, Linda telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/14030621/nikmati-hasil-jual-sabu-jadi-alasan-pemberat-vonis-linda-pujiastuti-di