JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkapkan, keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dikarenakan lemahnya kontrol dan pengawasan Polri.
Pasalnya, kasus serupa bukan hanya terjadi kali ini saja. Hal yang istimewa, kata Bambang, dalam kasus Teddy melibatkan seorang perwira tinggi, yakni jenderal bintang dua.
"Beberapa waktu yang lalu setelah kasusnya Teddy Minahasa, di Sidoarjo juga terjadi hal yang serupa, di Polda Jawa timur juga terjadi hal serupa," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
"Artinya memang kontrol dan pengawasan di pihak kepolisian terkait dengan keterlibatan personel dalam kejahatan narkoba masih sangat lemah. Makanya itu yang perlu ditingkatkan ke depan," katanya lagi.
Dia berpandangan, yang lebih dari penting dari kontrol dan pengawasan ialah peraturan dalam institusi Polri itu sendiri. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Polri Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Dalam peraturan tersebut, jelas Bambang, pimpinan dari yang melakukan pelanggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban.
"Fakta-fakta yang terjadi saat ini kan sanksi atau pertanggungjawaban atasan dari pelanggar tidak pernah tuntas, tidak pernah diselesaikan," papar dia.
Oleh sebab itu, lanjutnya, kasus narkoba yang melibatkan oknum di kepolisian akan terus berulang.
"Karena memang kontrol dan pengawasan itu tidak berjalan dengan baik," imbuh Bambang.
Kontrol dan pengawasan tanggung jawab atasan
Bambang menilai, kontrol dan pengawasan di institusi Polri sejatinya harus dilakukan berjenjang oleh para atasan.
Setiap atasan, misalnya di tingkat Polres, apabila Kepala Satuan Reserse Narkoba terbukti bersalah maka Kapolres harus ikut bertanggungjawab.
Bambang berujar, perlu dilakukan pengawasan secara terstruktur oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
"Kalau Kapolda yang bersalah seperti Teddy Minahasa atasannya siapa, begitu. Artinya di Propam sama Irwasum kan tidak berjalan dengan benar sehingga menurunkan sosok-sosok seperti Teddy Minahasa," tutur Bambang.
Peran pemerintah juga dinilai penting, untuk membasmi berulangnya anggota Polri terlibat kasus narkoba.
"Kalau ingin berbenah ke depan tidak bisa diserahkan pada institusi Polri saja tetapi perlu political will dari pemerintah untuk membangun sistem kontrol dan pengawasan yang lebih ketat dengan melibatkan pihak-pihak eksternal," jelas Bambang.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 disebutkan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dibentuk untuk mengawasi Polri secara eksternal. Namun, Bambang menilai keberadaan Kompolnas masih sangat lemah. Sehingga perannya perlu diperkuat.
"Makanya kalau ingin berbenah ya salah satunya memperkuat Kompolnas," ucap Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/5/2023), majelis hakim menjatuhkan hukum penjara seumur hidup terhadap Teddy
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/11/11340391/kasus-narkoba-teddy-minahasa-pengamat-kontrol-dan-pengawasan-polri-sangat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.