Meski salah satu pemilik ruko ada yang memutuskan membongkar area bahu jalan dan saluran air yang mereka serobot dengan beton, tetapi kebanyakan masih ngotot.
Bahkan, salah satu pemilik ruko lainnya, yakni F sempat cekcok dengan Ketua RT setempat, Riang Prasetya.
F emosi karena tak terima ditegur oleh Riang soal rukonya yang mencaplok saluran air dan bahu jalan.
"Jangan serakah pak, Indonesia punya negara pak, negara punya hukum" ucap Riang kepada pemilik ruko yang emosi, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Kamis (11/5/2023).
"Yang serakah lo apa gua. Mana seenaknya, lo jadi RT senaknya," balas si pemilik ruko.
Menurut Riang, seharusnya Jalan Niaga Blok Z, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara memiliki lebar 18 meter.
Namun, jalan tersebut diserobot oleh pemilik ruko sehingga hanya tersisa tujuh meter saja.
Penentangan tidak hanya dilakukan oleh F.
Sebelumnya, Riang juga sempat berselisih dengan Bambang Hartono, pemilik ruko lainnya.
Saat itu, Riang bertanya ke Bambang untuk mendapatkan penjelasan soal alasan ia merenovasi bangunan menjadi dua lantai.
"(Saya) menanyakan, penambahan bangunan yang dibangun di atas saluran air dan bahu jalan, atas izin siapa? Tetapi, jawaban Pak Bambang kepada saya dengan konotasi menganggap enteng," kata Riang saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).
"Pak Bambang mengatakan, 'Pak RT itu enggak ada urusannya sama bangunan. Pak RT kalau mau lapor lurah, camat, atau wali kota, silakan. Laporlah sampai ujung sana'," ucap Riang melanjutkan.
Pernyataan Bambang yang demikian membuat Riang berasumsi bahwa para pelanggar yang mendirikan bangunan di atas prasarana umum tersebut tidak takut dengan kesalahannya.
"Maka asumsi saya, para pelanggar bangunan di Ruko Blok Z4 Utara ini sudah merasa kebal hukum," jelas Riang.
Pemkot Jakut siapkan surat peringatan
Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) saat ini masih mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian surat peringatan (SP) pembongkaran terhadap deretan ruko di Pluit yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Rekomendasi tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara dalam beberapa hari ke depan.
"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan SP 1, 2, dan 3," kata Kasudin Citata, Jogi Harjudanto dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Sebagai informasi, deretan ruko di RT 011/RW 03 di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) karena menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.
Berdasarkan hasil pendataan, keberadaan bagian ruko yang mengokupasi fasilitas umum tersebut tidak memiliki izin yang berdampak penyempitan ruang.
Pengembang Ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah pun mengakui telah menyerahkan permasalahan ini kepada Badan Pengelola Lingkungan (BPL) Pluit atau PT. Jakarta Propertindo (JAKPRO).
Untuk memperkuat Rekomtek, Pemkot Jakarta Utara akan menggelar rapat koordinasi teknis dengan agenda pengumpulan data.
Rapat tersebut turut melibatkan PT. Jawa Barat Indah dan PT. JAKPRO dengan fasilitator Pemkot Jakarta Utara.
"Kami perkirakan rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," tutur Jogi.
(Penulis: Baharudin Al Farisi, Muhammad Isa Bustomi, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/15/10413971/saat-pemilik-ruko-yang-caplok-bahu-jalan-di-pluit-marah-marah-dan-merasa