BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi mengatakan, pelaku pemalakan terhadap seorang sopir truk di Bogor, Jawa Barat, berinisial R, pernah terlibat kasus kriminal lain.
Yohanes mengungkapkan, dari catatan kepolisian, pelaku adalah seorang residivis. Ia pernah ditangkap atas kasus pencurian handphone.
"Dia merupakan residivis pencurian HP. Pernah ditangkap setahun tahun lalu di Polsek Rancabungur. Baru keluar bulan Desember kemarin," ucap Yohanes, Kamis (18/5/2023).
Yohanes menuturkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor atas kasus pemalakan yang dilakukan terhadap seorang sopir truk di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, sambung Yohanes, pelaku dijerat Pasal 368 subsider Pasal 335 dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
"Sudah ditetapkan tersangka. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," sebutnya.
Sebelumnya, aksi pemalakan pria berseragam organisasi masyarakat (ormas) memalak sopir truk itu viral di media sosial.
Dalam video itu dinarasikan pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp 10.000 dan mengancam akan melakukan perusakan.
Aksi premanisme yang direkam oleh korban pun kemudian viral di media sosial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/19/08001501/pemalak-sopir-truk-berseragam-ormas-di-bogor-seorang-residivis
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.