JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim akhirnya angkat bicara mengenai polemik deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Deretan ruko-ruko tersebut mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air sejak 2019 lalu.
Di atas lahan yang melanggar itu, berdiri berbagai macam usaha untuk meraup keuntungan pribadi.
Pada Jumat (19/5/2023), Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah menyatakan bakal membongkar lahan deretan ruko tersebut.
Pemilik ruko diberi waktu empat hari untuk membongkar bangunan miliknya yang mencaplok saluran dan bahu jalan.
Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar.
Covid-19 jadi alasan
Ali membantah sengaja membiarkan ruko-ruko yang mencaplok saluran air dan bahu jalan.
Ia berdalih, pelanggaran tersebut tak ditindak karena saat itu Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.
"Waktu itu enggak bisa bergerak apa pun karena Covid-19, kami memang enggak boleh ngapain-ngapain kan," tutur Ali di Mal Central Park, Jakarta Barat, Minggu (21/5/2023).
Ali sendiri mengaku baru mengetahui deretan ruko di Pluit mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air setelah adanya aduan laporan di situs Cepat Respons Masyarakat (CRM).
"Sampai ke saya begitu CRM ya, dia mengadu ke pendopo. Kan Pak Gubernur bikin tuh (CRM), ke situ. Baru masuk ke kami, baru kami respons. Saya enggak tahu sih yang (laporan) 2019," imbuh Ali.
Ali yang menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara sejak Februari 2021 itu mengungkapkan, aduan tersebut masuk ke CRM pada Maret 2023.
Dugaan bekingan
Ali juga menjawab kabar soal adanya pejabat yang melindungi atau memberikan "beking" kepada para pemilik ruko di Pluit untuk menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.
Dalam wawancara bersama awak media, Ali membantah hal itu.
Menurut Ali, kabar tersebut hanya isapan jempol. Sebab, pejabat yang disebut-sebut memberikan beking tidak pernah muncul saat Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mengancam akan membongkar deretan ruko itu.
"Enggak muncul tuh, enggak muncul bekingnya (saat) kita mau bongkar. Biar bongkar nih, biar muncul nih," kata Ali sambil tertawa kecil.
Tidak semua dibongkar
Ali menegaskan bahwa deretan ruko-ruko inj sejatinya memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Pernyataan ini sekaligus meluruskan bahwa tidak semua bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air itu bakal dibongkar Sat Pol PP Jakarta Utara, melainkan hanya lahan yang melanggar IMB saja.
"IMB-nya ada," ujar Ali.
"Bangunan yang untuk sampai bangunan dia (para pemilik ruko) doang, itu ada IMB. Dari bangunan sampai ke saluran, itu enggak ada IMB-nya. Apalagi saluran ke jalan, itu sudah fasilitas sosial dan fasilitas umum," tegas Ali melanjutkan.
Kendati demikian, Ali tidak bisa mengungkapkan secara rinci mengenai berapa luas lahan yang hendak dibongkar oleh Pemkot Jakarta Utara.
Dia juga tidak menjelaskan secara pasti berapa jumlah ruko yang hendak dibongkar usai dinyatakan melanggar aturan.
"Aduh... Kalau jumlahnya 42-an yang kita minta bongkar semua. Tinggal 41 ya," tutur Ali.
"Jumlah rukonya segitu. Tapikan enggak semuanya bongkar. Lihat dulu, ada yang enggak kan. Ada yang memang enggak. Total-total kalau dihitung, cuma 22 doang," imbuh Ali lagi.
Lolos dari sanksi
Total, ada 3 aturan yang dilanggar para pemilik ruko di Pluit itu. Tiga pelanggaran itu diketahui dari surat yang dilayangkan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara, Jogi Harjudanto kepada Satpol PP Jakarta Utara untuk pembongkaran ruko-ruko tersebut.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 Ayat 1, di mana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Kedua, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 Ayat 1, yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Meski melanggar tiga aturan sekaligus, namun para pemilik ruko hanya dikenakan sanksi pembongkaran. Tak ada sanksi pidana atau denda yang diberikan.
Ali Maulana Hakim menegaskan hal itu.
"Kemungkinan sanksi lain, sesuai Perda-nya (Peraturan Daerah), ya itu, membongkar," kata Ali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/22/09500951/wali-kota-jakut-akhirnya-buka-suara-soal-ruko-di-pluit-yang-caplok-jalan