"Masyarakat juga berhak mengajukan protes jika merasa keberatan atas penutupan u-turn akan mengganggu aksesibilitas dan aktivitas warga di sepanjang Pangeran Antasari," ujar Nirwono saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Nirwono mengatakan, penutupan u-turn sebelumnya ditolak oleh para warga yang tinggal di sekitar lokasi. Sebab, warga menggunakan putaran balik itu untuk memudahkan mobilitas setiap hari.
Dengan demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus dapat menjelaskan efektivitas penutupan u-turn untuk mengatasi kemacetan.
"Di sini juga harus jelas. Yang keberatan warga lokal yang tinggal di sepanjang dan sekitar Pangeran Antasari atau warga pengguna kendaraan, sehingga tidak siap dan keberatan dengan rencana itu," ucap Nirwono.
Nirwono sebelumnya mengatakan, Dishub DKI harus membeberkan hasil kajian kepada warga sebelum menutup u-turn di Jalan Pangeran Antasari.
Penjelasan itu untuk memberikan pemahaman kepada warga soal penutupan u-turn apakah bisa mengatasi kemacetan.
"Dishub harus menjelaskan atau membuktikan dahulu kepada masyarakat hasil kajian tren kemacetan di Pangeran Antasari," ujar Nirwono.
Setelah itu, Dishub DKI Jakarta diminta untuk membuat simulasi penutupan u-turn guna memperlihatkan persentase pengurangan kemacetan.
"Membuat simulasi dengan rencana penutupan u-turn di Pangeran Antasari akan menurunkan tingkat kemacetan berapa persen, sehingga masyarakat dapat memahami," ucap Nirwono.
"Masyarakat dapat memahami bahwa rencana penutupan u-turn tersebut akan bermanfaat atau tidak bagi pengguna kendaraan yang melintas di Jalan Pangeran Antasari, jadi Dishub tidak bisa asal tutup u-turn," imbuh dia.
Adapun penutupan putaran balik di Jalan Pangeran Antasari terletak persis di perempatan simpang Jalan H Naim II dan Jalan H Naim III. Penutupan u-turn sempat diprotes warga sehingga beton pembatas kembali dibuka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/22/18003461/pengamat-warga-berhak-protes-jika-penutupan-u-turn-jalan-antasari-malah