Pemecatan itu akan ia lakukan karena tempat usahanya yang mencaplok saluran air dan bahu jalan bakal dibongkar oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara.
"(Karyawan saat ini ada) 50 orang," kata Hendy saat ditemui pada Selasa.
"(Setelah pembongkaran) Jualan juga pasti kurang, otomatis ya paling pakai 10 orang (karyawan). Ya begitu, akan ada pengurangan," tutur Hendy lagi.
Boy bertekad hendak tetap mempertahankan rumah makannya meski luas lahan tempat usahanya jadi berkurang pasca-pembongkaran.
Meski begitu, Hendy tetap akan melihat kondisi keuangan rumah makannya seiring waktu berjalan.
Jika restorannya justru merugi, ia tidak memungkiri akan menutup usahanya.
"Kalau enggak bisa lagi (dengan 10 karyawan), kita tutup. Sesuai keadaan," imbuh Hendy.
Hendy mengaku sudah menyewa ruko di Blok Z4 Utara Nomor 20 itu dari PT Jakarta Propertindo atau Jakpro sejak 2002.
Setelah resmi menyewa dari Jakpro, Hendy memutuskan untuk meninggikan jalan di depan ruko agar sejajar dengan bangunan rukonya.
"(Saat pertama kali menyewa) sudah ada tutup (saluran air)-nya, saya cuma tinggikan dan naikkan. Gitu doang. Hanya meninggikan," kata Hendy.
Ketika ditanya apakah keputusan tersebut sudah mendapatkan izin dari Jakpro sebagai pemilik aset, Hendy membenarkannya.
Dia mengaku meminta izin kepada pihak Jakpro melalui sambungan telepon.
"Ya pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan. Ya kalau dia (Jakpro) enggak suka, pasti bilang, 'Ini kamu langgar'," ungkap Hendy.
Selama masa sewa sampai akhirnya membeli ruko pada 2021, Hendy mengaku tidak pernah mendapat teguran baik secara tertulis maupun lisan dari Jakpro mengenai peninggian jalan yang menutupi saluran air itu.
"2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB murni, kalau HGB HPL saya enggak akan beli," ucap Hendy.
Adapun Selasa (23/5/2023) ini merupakan hari terakhir bagi pemilik ruko untuk membongkar mandiri area yang melanggar aturan.
Jika aturan itu tidak diindahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara akan membongkar secara paksa area bangunan yang melanggar aturan.
Setidaknya, sudah ada empat ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang membongkar secara mandiri area yang melanggar IMB.
Pembongkaran itu baru sekadar dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area ruko yang melanggar.
Sementara itu, ada satu ruko di Blok Z8 Selatan Nomor 1 yang sudah lebih dulu membongkar beton sebelum imbauan dari Pemkot Jakarta Utara dikeluarkan.
Adapun deretan ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan itu diduga mencaplok saluran air dan bahu jalan sejak lama.
Ketua RT setempat, Riang Prasetya, sudah mengajukan protes sejak 2019, tetapi baru ditindaklanjuti akhir-akhir ini oleh Pemkot Jakarta Utara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/23/17001551/pemilik-ruko-yang-caplok-jalan-ini-bakal-pecat-40-karyawan-jika-rukonya