Ketua Satpol PP DKI Arifin menegaskan, pembongkaran bangunan ruko yang dilakukan pihaknya bertujuan agar area yang diserobot bisa kembali sesuai fungsinya.
"Pembongkaran di sini maksudnya untuk refungsi, yaitu mengembalikan semua fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Arifin saat ditemui di lokasi, Rabu.
Arifin menambahkan, pihaknya berkomitmen melakukan pembongkaran ruko usai batas waktu pembongkaran bangunan yang melanggar secara mandiri berakhir pada Selasa (23/5/2023) kemarin.
"Jadi hari ini komitmen kami dari Satpol PP Pemprov DKI untuk melakukan eksekusi pembongkaran," jelas Arifin.
"Jadi itu yang hari ini kita lakukan dan jumlah sementara yang akan kita kerjakan (melakukan pembongkaran) beberapa tempat yang ada di sini lebih kurang hampir lebih dari 20-an ruko," sambungnya.
Terkait aksi penolakan pembongkaran yang dilakukan penyewa ruko dan para karyawan di ruko tersebut, Arifin tak mempermasalahkannya.
Menurut Arifin, penyewa ruko dan para karyawannya boleh berpendapat dan menyampaikan aspirasinya.
"Tapi kami di sini lebih pada ketentuan aturan yang memang mengatur masyarakat. Saluran air yang ditutup, kemudian jalannya air dan sebagainya, pengembalian fungsi jalan semua itu harus kita kembalikan sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan," pungkas Arifin.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan waktu selama 4 hari mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk membongkar secara mandiri area yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Jika tidak diindahkan, Pemkot Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan membongkar paksa area ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan dan saluran air pada Rabu (24/5/2023).
Sebelum pembongkaran ini, terhitung ada 4 ruko yang membongkar secara mandiri. Tetapi, itu hanya sekadar dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area ruko yang melanggar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/24/13245201/lakukan-pembongkaran-ruko-di-pluit-kasatpol-pp-dki-dikembalikan-sesuai