DEPOK, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan alasan menahan Putri Balqis, istri yang dianiaya suaminya di Depok, karena tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, Putri Balqis melaporkan suaminya ke polisi karena kasus kekerasan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kami panggil tidak hadir," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di kantornya, Rabu (24/5/2023).
Kemudian, Yogen menyebutkan pihaknya sudah memfasilitasi keadilan restoratif atau restorative justice terhadap keduanya. Namun, Putri Balqis tak menghadirinya.
"(Putri Balqis) hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kemudian, kami coba RJ tapi tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," ujar dia.
Tak hanya itu, Yogen mengatakan, Putri Balqis dan keluarganya pun juga tak memberikan akses terhadap suaminya untuk bertemu anak-anaknya.
Padahal, suaminya masih menafkahi keluarga, termasuk untuk pendidikan anak-anaknya.
"Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," ucap Yogen.
Sebagai informasi, seorang istri di Depok yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Utas yang menarasikan KDRT terhadap korban bernama Putri Balqis itu viral di media sosial Twitter.
Twit tersebut diunggah oleh akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Dalam utas itu, disebutkan kejadian penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Saat itu, mata korban disiram cabai bubuk dan rambutnya dijambak oleh sang suami.
"Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulisnya.
Atas tindakan itu, korban pun kemudian melaporkan suaminya atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok. Tak disangka, suami korban pun turut melaporkan balik sang istri.
Dalam laporan itu, ternyata korban yang malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Depok.
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali," tulis pengungah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/24/16494491/polisi-tahan-istri-yang-dianiaya-suami-di-depok-karena-tidak-kooperatif
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.