Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Lapangan Sat Pol PP Kecamatan Penjaringan Akhmad Yani di tengah-tengah kegiatan pihaknya memantau sekaligus sosialisasi upaya pembongkaran mandiri oleh pemilik ruko.
"Belum ada agenda pembongkaran. Karena kami memberikan kesempatan kepada pemilik agar membongkar secara mandiri," kata Akhmad Yani di lokasi, Kamis (25/5/2023).
"Hari ini, tugas kami mengingatkan dan mengimbau kembali agar masyarakat membongkar mandiri," tutur Akhmad Yani melanjutkan.
Kendati demikian, Akhmad Yani tidak menutup kemungkinan Satpol PP kembali melakukan upaya paksa penertiban jika ternyata pemilik ruko tidak menuruti anjuran.
"Tidak menutup kemungkinan, apabila ini dibiarkan dan tidak dilanjutkan pembongkaran mandiri oleh pemilik, kami Satpol PP akan melanjutkan pembongkaran," imbuh Ahmad Yani.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya membongkar deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023).
Eksekusi dilakukan setelah batas waktu untuk membongkar mandiri selama empat hari berakhir, atau mulai 19 hingga 23 Mei 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/25/12003921/pemkot-jakut-beri-kelonggaran-pemilik-ruko-diminta-lanjut-bongkar-mandiri