Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan kelonggaran kepada para pemilik ruko di RT 011 RW 03, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, untuk membongkar mandiri beton yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
"Tidak menutup kemungkinan, apabila ini dibiarkan dan tidak dilanjutkan pembongkaran mandiri oleh pemilik, kami Satpol PP akan melanjutkan pembongkaran," kata Koordinator Lapangan Satpol PP Penjaringan Akhmad Yani saat ditemui di lokasi, Kamis (25/5/2023).
Saat ditanya apakah ada batas waktu bagi para pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri bangunannya, Akhmad Yani tidak memberikan jawaban secara pasti.
Ia mengaku belum mendapatkan arahan lebih lanjut dari pimpinan soal hal itu.
"Batas waktunya mungkin dari pimpinan belum memberikan batas waktu. Tapi, kami memberikan kesempatan untuk membongkar mandiri secepatnya," tutur Akhmad Yani.
"Supaya apa? Dengan alasan supaya ekonomi yang ada di sini bisa kembali normal kembali, tidak ada gangguan apa pun juga tentang kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di sini. Makin cepat, makin baik, makin cepat juga ekonomi itu bergerak kembali," sambung dia.
Untuk diketahui, Pemkot Jakarta Utara akhirnya membongkar deretan ruko di Pluit yang mencaplok bahu jalan dan saluran pada Rabu (24/5/2023).
Eksekusi dilakukan setelah batas waktu untuk membongkar mandiri selama empat hari berakhir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/25/12310901/satpol-pp-akan-kembali-bongkar-ruko-caplok-bahu-jalan-di-pluit-jika-tak