JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diprotes keluarga korban karena kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) berjalan lamban, kini kasus tersebut mulai ada perkembangan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Mario Dandy dan temannya yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan, Shane Lukas (19), sudah lengkap.
Berkas perkara itu kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan bahwa kejaksaan akan segera menyusun dakwaan yang nantinya bakal diserahkan ke pengadilan.
"Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," kata Syarief kepada wartawan, Jumat.
Ia mengatakan bahwa kejaksaan akan berusaha semaksimal mungkin agar proses penyempurnaan surat dakwaan selesai dalam 20 hari.
Bersamaan dengan pelimpahan kasus ke Kejari, Mario dan Shane pun turut dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Cipinang di Jakarta Timur.
"Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang," beber Syarief.
"Surat cinta" dari keluarga D
Sebelumnya, paman D (17) sebagai korban penganiayaan dalam kasus ini menyampaikan kekecewaannya atas proses hukum yang berjalan lamban.
Paman D, Alto Luger, menyampaikan kekecewaan ini melalui surat terbuka kepada Polda Metro Jaya yang ia tulis di media sosial Twitter, Senin (22/5/2023).
Alto mengawali suratnya dengan mengatakan bahwa keluarga korban sudah lelah mengikuti ketidak jelasan proses hukum yang menjerat pelaku.
Dengan intensi menyindir, Alto pun meminta agar Polda Metro Jaya membebaskan pelaku saja. Selain itu, pelaku juga “pantas” diangkat sebagai Duta Free Kick.
“Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tulis Alto.
Alto pun mengakhiri suratnya dengan ucapan bahwa harapan pihak keluarga D kepada Polda Metro Jaya sudah pupus.
“Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih,” pungkasnya.
Latar belakang
Sebagai informasi, Mario dan Shane dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap D.
Adapun D dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatan mereka, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
AG sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/26/18150081/-update-kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy-berkas-dilimpahkan-ke-jaksa