JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut bahwa ancaman hukuman untuk suami yang saling menganiaya dengan istri di Depok, Jawa Barat, bisa lebih berat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, istri bernama Putri Balqis maupun suaminya, Bani Idham, sudah berstatus sebagai tersangka.
Namun, ancaman hukuman terhadap suami bisa lebih berat karena sebelumnya pernah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap sang istri.
"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
"Apabila ini benar dan kami temukan, maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," sambungnya.
Hengki sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara berkait kasus suami dan istri saling menganiaya di Depok.
Dari situ, terungkap bahwa sang istri, yakni Putri Balqis mengalami beberapa kali tindak kekerasan oleh Bani Idham.
"Setelah kami pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali," kata Hengki.
Menurut Hengki, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke kepolisian pada 2016. Tetapi diselesaikan secara restorative justice atas kesepakatan kedua belah pihak.
Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung.
Suami Putri kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya. Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin suaminya.
Sang suami lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu.
Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi. Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.
Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini, sedangkan suaminya tidak ditahan dengan alasan membutuhkan perawatan medis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/26/18330781/pernah-kdrt-suami-saling-aniaya-dengan-istri-di-depok-bisa-dihukum-lebih