Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara, Qris Pratama mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut insiden kekerasan oleh seorang WNA terhadap dua lansia di Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
“Ini (operasi gabungan) merupakan respons kami terhadap insiden penusukan di Kelapa Gading beberapa waktu lalu,” kata Qris dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Senin (25/5/2023).
Qris menegaskan, WNA yang melanggar aturan dan ketertiban umum perlu ditindak demi memperkuat keimigrasian di Indonesia.
Sementara itu, Qris menjelaskan, 35 WNA yang terjaring operasi ini berasal dari berbagai macam negara, di antaranya ada Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone.
“Rinciannya 28 orang melebihi batas izin tinggal (overstay), 1 orang paspornya telah habis, dan 6 orang tidak memiliki paspor,” ungkap Qris.
Hingga saat ini, 35 WNA tengah ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Selanjutnya, kata Qris, pihaknya segera mendeportasi 35 WNA tersebut ke negaranya masing-masing.
“Semuanya kami tempatkan di ruang detensi, kemudian akan dilakukan penindakan berupa deportasi,” pungkas Qris.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/29/20181411/imigrasi-jakut-jaring-35-wna-bermasalah-ada-yang-tak-punya-paspor-dan