“Kalau seandainya kemudian juga pada akhir diputuskan lain, ya tentu nanti mungkin kami bersama dengan tujuh partai. Golkar lah ya bersama dengan tujuh partai politik yang lain akan mengambil langkah-langkah,” kata Doli di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5/2023).
“Ya, mungkin langkah politik atau langkah hukum lagi seperti itu,” ujar Ketua Komisi II DPR RI ini melanjutkan.
Namun, Doli masih belum merinci langkah politik atau langkah hukum yang bakal dilakukan. Sebab, putusan resmi MK belum keluar.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak bersabar menunggu putusan MK terkait uji materi UU Pemilu soal sistem Pemilu tersebut.
“Kita belum bisa berandai-andai lah. Yang saya katakan tadi, saya sih masih yakin dan percaya hakim konstitusi kita itu masih berpikir jernih mempertimbangkan berbagai implikasi kalau terjadi perubahan yang drastis seperti ini. Jadi kita tunggu saja,” kata Doli.
Hanya saja, Doli mengingatkan bahwa perubahan sistem Pemilu dari proposional terbuka menjadi tertutup pasti akan berdampak pada tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
"400 ribu orang ini sekarang udah terlibat, Mereka datang ke pengadilan, mereka udah keluar duit buat kesehatan, udah macam-macam. Tiba-tiba enggak jadi. Ini kan yang nanti akan menimbulkan masalah. Masalahnya bukan hanya di parpol aja saya kira. Nanti juga (berpengaruh pada) persiapan (aturan),” ujarnya.
Menurut Doli, mengubah sistem pemilu sama seperti memulai lagi dari nol atau dari awal. Padahal, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan selama lebih dari 11 bulan.
“Kalau Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kan katanya chaos, ya bisa jadi gitu. Tapi paling tidak, kalau tidak terjadi chaos, energi yang selama ini sudah kita buang selama 11 bulan ini itu akan wasting, akan sia-sia,” katanya.
Selain itu, Doli mengungkapkan, perubahan sistem pemilu secara tiba-tiba bakal menimbulkan ketidakpastian di masyarakat yang mayoritas sudah mengetahui bakal mencoblos langsung gambar caleg pilihan mereka.
Namun, Doli masih meyakini sembilan hakim konstitusi menyadari implikasi dari setiap keputusan yang dibuat. Terutama, terkait Pemilu.
“Saya masih berkeyakinan bahwa sembilan hakim konstitusi itu melihat realitas perkembangan situasi yang berkembang hari ini. Itu menjadi salah satu pertimbangan untuk mereka mengambil keputusan," ujar Doli.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.
Pernyataan Denny Indrayana itu dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono.
Pada intinya, Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/29/21430481/golkar-siap-ambil-langkah-politik-dan-hukum-jika-mk-putuskan-proporsional