JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membantah adanya perlakuan khusus kepada tersangka penganiayaan berat terhadap D (17).
Para tersangka, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), diperlakukan sama dengan pelaku tindak pidana lainnya, yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"Tidak ada perlakuan khusus," ujar Kepala Bidang Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Rika Aprianti, Selasa (30/5/2023).
Menurut Rika, serah terima tersangka Mario dan Shane dari pihak kejaksaan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Petugas Rutan Kelas 1 Cipinang juga melaksanakan sejumlah tahapan, yakni pengecekan berkas, dan pemeriksaan kesehatan dengan melakukan tes antigen.
"Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Rika.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Ali Soekarno menyebut bahwa Mario dan Shane ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari.
Penempatan itu sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tahanan baru di rumah tahanan.
"MDS dan SL ditempatkan di blok Mapenaling bersama tahanan lain," jelas Ali.
Adapun dugaan perlakuan khusus terhadap Mario dan Shane beredar luas di media sosial. Informasi itu disebarkan oleh akun Twitter bernama "si Pablo" atau @logikapolitikid.
Dalam twit yang ditulisnya pada 28 Mei 2023, disebutkan Mario dan Shane ditempatkan di ruang tahanan khusus pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).
Khusus untuk tersangka Mario disebut mendapatkan kamar sendiri dengan sejumlah fasilitas, salah satunya pendingin ruangan atau air conditioner (AC).
Mario juga mendapatkan jatah makan malam yang berbeda dengan tahanan lain di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Akun Twitter si Pablo bahkan mengatakan, Mario bisa dengan leluasa menggunakan ponsel untuk melakukan video call.
"Si Mario bisa Call dan Video Call sesuka hati di sana… Enak gak yah," seperti dikutip dari akun @logikapolitikid.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/30/13413051/kemenkumham-bantah-perlakukan-khusus-mario-dandy-di-rutan-cipinang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.