Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Perempuan Dalam Karung yang Dibuang di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Setelah itu, jasadnya dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara, pada Kamis (25/5/2023) malam.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudo Ully menjelaskan, pembunuhan bermula ketika T dan Volly berada di rumah kontrakan pada Kamis.

Kala itu, T meminta Volly untuk menikahinya karena tidak ingin terus menerus menjalin hubungan gelap.

"Jadi tuntutan korban kepada tersangka ingin menseriuskan hubungan atau dinikahi, karena sudah selama satu tahun berhubungan," jelas Titus kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Namun, Volly menolak permintaan korban dengan alasan sudah memiliki istri. Volly dan korban kemudian terlibat cekcok di rumah kontrakan itu.

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pelaku yang kesal kemudian merencanakan pembunuhan korban agar hubungan gelapnya tak diketahui siapa pun.

Pelaku kemudian membekap korban menggunakan bed cover hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Setelah itu, tersangka menghubungi Muhammad Furqon, yaitu adik dari tersangka Volly, menginformasikan bahwa teman wanitanya meninggal di rumah kontrakan," kata Maulana.

Volly yang panik akhirnya meminta Furqon membuang jasad korban. Dia berjanji akan memberikan Furqon ponsel.

Volly dan Furqon kemudian bersepakat. Mereka lalu mengikat tubuh T dan memasukannya ke dalam karung goni dan plastik berwarna hitam.

"Untuk membawa korban ke TKP kedua (kolong Tol Cibitung-Cilincing), pelaku Furqon menggunakan motor," kata Maulana.

Kepada penyidik, pelaku mengaku memilih kolong Tol Cibitung-Cilincing di sisi Jalan Inspeksi Kanal Timur karena kawasan itu sepi pada malam hari.

"Jadi dia tahu, tersangka mengetahui bahwa pada jam di atas 20.00 WIB, wilayah situ sudah sepi," kata Maulana.

Setelah menjalankan tugasnya, Furqon langsung meninggalkan lokasi pembuangan dan kembali ke rumah kontrakan Volly.

Di sana, Volly memberikan ponsel yang dia janjikan kepada Furqon. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ponsel itu milik T.

Titus menambahkan, jasad korban akhirnya ditemukan oleh warga pada Sabtu (27/5/2023) dan dilaporkan ke kepolisian.

Kini, Volly dan Furqon telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Para tersangka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," kata Titus.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/30/16420021/kronologi-pembunuhan-perempuan-dalam-karung-yang-dibuang-di-kolong-tol

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke