Hal itu dikatakan Sigit dalam acara Pusat Misi Internasional Polri dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tangerang Selatan.
"Dari data yang ada, dari 9 juta warga yang kerja di luar negeri, kurang lebih 5 juta berangkatnya secara ilegal," kata Sigit di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023).
Sigit menuturkan, korban TPPO harus dilindungi negara, terlebih jika saat ini mereka berada di luar negeri.
"Tentunya hak-hak mereka harus dilindungi, karena itu peran kepolisian yang ada di luar negeri, khususnya di wilayah yang menjadi tujuan masyarakat dalam bekerja," tutur dia.
Sigit mengatakan, kerja sama Polri dengan polisi di luar negeri dapat membantu melindungi korban TPPO saat terjadi masalah.
"Mereka bisa segera menghubungi kepolisian dan saya harapkan perwakilan polisi di luar negeri bisa mengambil langkah-langkah kerja sama baik dengan negara setempat," ujar Sigit.
Kerja sama yang baik, kata Sigit, bisa membantu menyelamatkan korban TPPO.
Sebelumnya diberitakan, keberangkatan 10 emak-emak calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural alias ilegal ke Arab Saudi digagalkan oleh Imigrasi dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (13/5/2023).
Mereka direkrut oleh para calo dari agensi keberangkatan PMI ilegal dengan iming-iming gaji besar.
Para calo membawa mereka menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan mengurus dokumen keberangkatan ke luar negeri.
Setelah melengkapi dan menjalani seluruh persyaratan, calon PMI ilegal tersebut siap untuk diberangkatkan.
Namun, keberangkatan para korban berhasil diketahui oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah berhasil digagalkan keberangkatannya, 10 emak-emak asal Jawa Barat itu dipulangkan ke kampung halaman oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Imigrasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/31/21155461/9-juta-warga-indonesia-bekerja-di-luar-negeri-5-juta-orang-berangkat