Perwakilan mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto, mengatakan, uang Rp 3 juta per semester itu merupakan "syarat" untuk pindah kampus.
Dia mencontohkan, apabila seorang mahasiswa telah memasuki semester 6, maka mahasiswa itu harus membayar Rp 18 juta.
"Sebesar Rp 3 juta per semester. Saya semester 8, sudah sidang kemarin Maret 2023, sudah dinyatakan lulus dan minta surat kelulusan," kata Budi saat ditemui di STIE Tribuana, Senin (5/6/2023).
Para mahasiswa pun tidak terima. Terlebih, hampir semua mahasiswa STIE Tribuana mendapatkan beasiswa dari kampus, termasuk Budi.
Karena itu, mahasiswa berpendapat, uang tersebut seharusnya dibayar pihak kampus.
"Ya kami enggak terima, karena dalam sanksi, seharusnya pihak kampus yang mengganti rugi, tapi ini kenapa malah kami yang harus mengganti rugi ke kampus," ujar Budi.
Menurut Budi, pihak kampus meminta uang tersebut secara lisan, tidak mengeluarkan surat secara tertulis.
"Lisan sih, mereka enggak mau secara tertulis," papar Budi.
Lebih lanjut Budi menuturkan, sejak dua minggu lalu, ia dan mahasiswa lainnya sudah meminta pihak kampus memindahkan mereka ke kampus lain.
Namun, pihak kampus justru mempersulit mahasiswa dan sampai sekarang belum memberikan kejelasan.
"Iya, kami memang ada rencana mau pindah dan minta surat pindah, tapi pihak kampus selalu mempersulit," ujar Budi.
Adapun STIE Tribuana yang beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Total ada 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup.
Kampus-kampus itu ditutup karena melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP kuliah, dan lainnya.
Dari 23 perguruan tinggi yang ditutup, banyak kampus di daerah Jakarta atau LLDikti Wilayah 3 dan Jawa Barat (Jabar) atau LLDikti Wilayah 4.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof Nizam mengatakan, mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/05/18122001/izin-kampus-dicabut-mahasiswa-stie-tribuana-bekasi-malah-diminta-bayar-rp