Menurut Juniver, Luhut saat itu baru pulang dari China setelah menjalankan tugas negara.
Awalnya, Juniver mengirimkan surat kepada jaksa dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 26 Mei 2023.
Dalam surat itu, Juniver menulis bahwa kecil kemungkinan Luhut menghadiri persidangan pada 29 Mei 2023. Sebab, saat surat itu dikirimkan, Luhut masih berada di China.
Luhut ternyata pulang dari China dan mendarat di Indonesia pada Minggu, 28 Mei 2023 malam.
Sebab, Luhut mendadak menerima perintah untuk mengikuti rapat di Jakarta bersama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan menteri lainnya pada 29 Mei 2023.
"Hari Minggu malam, beliau mendarat dari China. Pagi-pagi saya ditelepon, 'Saya ini harus mengikuti sidang kabinet, urusan negara', hadirlah dia di situ," jelas Juniver saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Menurut Juniver, ketika dia bersurat kepada jaksa dan pengadilan, Luhut memang berada di luar negeri.
Dalam isi surat itu, Juniver menegaskan bahwa Luhut akan hadir di persidangan saat tidak melaksanakan tugas negara.
"Jadi permasalahannya dikatakan masih di luar negeri, memang waktu Jumat masih di luar negeri. Di dalam surat saya jelaskan juga, sepanjang tidak melaksanakan tugas negara, bisa hadir," ucap Juniver.
"Jadi seakan-akan itu menyatakan, 'Kau bilang kau di luar negeri tanggal 29 Mei, ternyata kau ada di Indonesia', kan tugas negara tanggal 29 Mei, masa harus memprioritaskan urusan pribadi," tambah dia.
Sebelumnya, penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan lima jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan, Selasa.
Lima jaksa itu dilaporkan karena diduga berbohong dalam sidang terkait keberadaan Luhut.
Dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia pada 29 Mei 2023, JPU menyebut Luhut tak bisa hadir sebagai saksi karena sedang berada di luar negeri.
Padahal, tim kuasa hukum Haris-Fatia sudah mendapatkan bukti bahwa saat itu Luhut berada di Indonesia.
"Secara garis besar, pada poinnya, JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik. Kami duga kuat bahwa JPU menyampaikan keterangan palsu dan itu kami bisa buktikan," ujar kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi, di kantor Komisi Kejaksaan, Selasa.
Diketahui, karena Luhut tidak hadir, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik pada 29 Mei itu ditunda. Saat itu, Luhut disebut berada di luar negeri hingga 7 Juni 2023.
Oleh karena itu, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (8/6/2023).
"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini, kami sesuai dengan surat yang diajukan penuntut umum, memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu Kamis, tanggal 8 Juni 2023," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang, dikutip dari Tribunnews.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/06/22220771/kuasa-hukum-akui-luhut-ada-di-jakarta-tapi-tak-hadiri-sidang-haris-fatia