"Kami, tim, semua bekerja untuk menginventarisasi data para korban (First Travel)," ujar Kasi Intel Kejari Kota Depok Arief Ubaidillah di Kantor Kejari Kota Depok, Rabu (7/6/2023).
Menurut dia, inventarisasi dilakukan untuk mengembalikan dana para korban First Travel.
Adapun pengembalian dana para korban First Travel merupakan keputusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
"Ini (inventarisasi) untuk pengembalian barang bukti kepada yang berhak (korban First Travel)," tutur Ubai.
Ia menjelaskan, proses inventarisasi itu telah disampaikan kepada Pitra Romadoni, kuasa hukum perwakilan korban First Travel. Pitra diketahui mendatangi Kantor Kejari Kota Depok pada Rabu ini.
"Pihak mereka (korban First Travel) ingin menanyakan terkait putusan peninjauan kembali yang telah turun dari Mahkamah Agung. Lalu, kami menerangkan isi putusan tersebut," jelas Ubai.
Untuk diketahui, dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para jemaah.
"Kabul," demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari laman resmi MA, Kamis (5/1/2023).
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.
Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama.
First Travel kemudian mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada 11 Agustus 2020 agar asetnya dikembalikan oleh negara. First Travel menyatakan akan mengembalikan aset itu kepada korban.
"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, 10 Agustus 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/07/22434981/kejari-depok-inventarisasi-data-korban-first-travel-untuk-kembalikan-aset