Salin Artikel

Jadi Saksi Sidang Haris-Fatia, Luhut: Saya Siap Dihukum kalau Memang Salah

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengaku siap menerima hukuman jika memberikan kesaksian yang salah dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya.

Ia menyampaikan hal ini saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Ketua majelis hakim semula mengaku bisa jadi mempertanyakan pertanyaan yang berbeda dengan pertanyaan saat Luhut diperiksa kepolisian.

"Kemungkinan, ada pertanyaaan-pertanyaan yang tidak ada di-BAP (berita acara pemeriksaan) yang kami tanyakan. Silakan, ada yang mau disampaikan?" tanya ketua majelis kepada Luhut.

Luhut kemudian mengaku siap menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ia mengeklaim bakal memberikan kesaksian yang benar.

Luhut mengatakan, sebagai perwira TNI, dia tak akan mengingkari apa yang dilakukan.

"Saya seorang perwira TNI, perwira, Kopasus, saya tidak mengingkari apa yang saya lakukan," sebut Luhut.

Luhut lalu menegaskan, dia siap dihukum jika kesaksiannya salah.

"Dan saya akan berikan kesaksian itu, dan saya siap dihukum, saya siap dikonfrontir kalau saya memang salah," ucapnya.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.

Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/08/12070321/jadi-saksi-sidang-haris-fatia-luhut-saya-siap-dihukum-kalau-memang-salah

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kritik Aturan Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, F-NasDem : Itu Renggut Hak Rakyat

Kritik Aturan Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, F-NasDem : Itu Renggut Hak Rakyat

Megapolitan
Lahan Kantor Desa Setiamekar Diduga Bersengketa, Pemilik Sah Masih Menanti Eksekusi

Lahan Kantor Desa Setiamekar Diduga Bersengketa, Pemilik Sah Masih Menanti Eksekusi

Megapolitan
Tak Revisi Naskah Meski Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Kalau Dianggap Melanggar, Silakan Tangkap

Tak Revisi Naskah Meski Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Kalau Dianggap Melanggar, Silakan Tangkap

Megapolitan
Terkendala Curah Hujan, Proyek Jembatan Mampang Ditargetkan Baru Rampung Akhir Desember 2023

Terkendala Curah Hujan, Proyek Jembatan Mampang Ditargetkan Baru Rampung Akhir Desember 2023

Megapolitan
Tak Ubah Naskah meski Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Panggung Kami Isinya Parodi Satire

Tak Ubah Naskah meski Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Panggung Kami Isinya Parodi Satire

Megapolitan
Mal Pelayanan Publik Kota Depok Ditargetkan Rampung Bulan Ini, Beroperasi Januari 2024

Mal Pelayanan Publik Kota Depok Ditargetkan Rampung Bulan Ini, Beroperasi Januari 2024

Megapolitan
Saat Aiman Diperiksa 5,5 Jam soal Pernyataan Oknum Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024...

Saat Aiman Diperiksa 5,5 Jam soal Pernyataan Oknum Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024...

Megapolitan
DPRD Minta Pemprov DKI Tambah Stok Cabai untuk Tekan Kenaikan Harga

DPRD Minta Pemprov DKI Tambah Stok Cabai untuk Tekan Kenaikan Harga

Megapolitan
Kapolda Metro Jaya Rotasi 304 Perwira, Ada Kasat Reskrim dan Kapolsek

Kapolda Metro Jaya Rotasi 304 Perwira, Ada Kasat Reskrim dan Kapolsek

Megapolitan
Mengaku Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Selama 41 Kali, Baru Kali Ini Terjadi

Mengaku Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Selama 41 Kali, Baru Kali Ini Terjadi

Megapolitan
Anak di Jakarta Terinfeksi 'Mycoplasma Pneumoniae', Dinkes DKI Minta Warga Tak Panik

Anak di Jakarta Terinfeksi "Mycoplasma Pneumoniae", Dinkes DKI Minta Warga Tak Panik

Megapolitan
Dinkes DKI Temukan Anak di Jakarta Terinfeksi 'Mycoplasma Pneumoniae'

Dinkes DKI Temukan Anak di Jakarta Terinfeksi "Mycoplasma Pneumoniae"

Megapolitan
Pemberangkatan Diperketat, Jemaah Haji di Jakarta Diimbau Mulai Periksa Kesehatan

Pemberangkatan Diperketat, Jemaah Haji di Jakarta Diimbau Mulai Periksa Kesehatan

Megapolitan
Harga Cabai Melonjak Jelang Natal, Pemprov DKI Diminta Gelar Operasi Pasar

Harga Cabai Melonjak Jelang Natal, Pemprov DKI Diminta Gelar Operasi Pasar

Megapolitan
Kaget Jali Bakar Istrinya Hidup-hidup, Tetangga: Dia Orangnya Baik

Kaget Jali Bakar Istrinya Hidup-hidup, Tetangga: Dia Orangnya Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke