TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten bersama kejaksaan, memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada periode akhir 2022 hingga Mei 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnakan berupa 40.042.755 batang rokok sigaret, 1.091 liter minuman mengandung etil alkohol. Kemudian, 1.924 mililiter rokok elektrik (REL), 300 milliliter hasil pengolahan tembakau vape dan 2,94 liter acetic anhydride (prekursor).
Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang milik negara (BMN), yang sudah mendapatkan keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Barang milik negara. Jadi kita lakukan operasi kita BMN kan kemudian setelah itu minta penetapan dari kemenkeu, diapakan barang ini. Keputusannya untuk barang-barang ini dimusnahkan," kata Rahmat di ICE BSD, Tangerang, Kamis (8/6/2023).
Kemudian, pemusnahan barang bukti lainnya merupakan hasil operasi.
Lebih lanjut Rahmat menegaskan, barang bukti itu sudah mempunyai hukum tetap atau inkrah, sesuai keputusan pengadilan.
"Jadi hari ini, kami melakukan dua kegiatan, pemusnahan barang-barang milik negara. Yang kedua pemusnahan barang-barang hasil persidangan," ucap Rahmat.
Rahmat merincikan barang bukti itu meliputi, 4.211.320 batang rokok ilegal, 10.724 pcs rokok elektrik ilegal jenis disposable ilegal serta 6.080 pcs rokok elektrik ilegal jenis cartidge.
"Perkiraan nilai barang sebesar Rp 3,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/08/12151971/bea-cukai-banten-musnahkan-4004-juta-batang-rokok-dan-1091-liter-miras