TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mengambil alih enam laporan kasus penipuan preorder iPhone yang diduga dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani, yang sebelumnya ditangani Polres Tangerang Selatan.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto setelah banyaknya laporan serupa yang dilayangkan korban di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya kasus tersebut ini terpusat di PMJ (Polda Metro Jaya). Jadi, sudah dilimpahkan ke PMJ," ucap Galih di kantornya, Kamis (8/6/2023).
"Per hari ini sudah dilimpahkan ke PMJ," tambah dia, menegaskan.
Oleh karena itu, Galih mengimbau para korban lain yang belum sempat melaporkan, untuk langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke PMJ. Nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Galih menyebutkan, para korban penipuan preorder iPhone yang diduga dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani, mengalami kerugian yang bervariasi.
Namun, salah satu korban ada yang mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
"Terkait kasus tersebut untuk kerugian yang dialami korban-korban bervariasi, tapi di antaranya ada yang mencapai Rp 1 miliar," kata Galih.
Galih mengungkapkan, Rihana dan Rihani menjual iPhone kepada reseller dengan menggunakan sistem preorder.
Mereka menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran sehingga membuat korbannya tergiur.
"Diduga untuk terlapor menawarkan iPhone tersebut kepada korban-korban dengan menawarkan harga lebih murah daripada normal di pasaran," ucap Galih.
Setelah korban tertarik dengan tawarannya, Rihana dan Rihani malah menipu mereka.
Uang pembelian iPhone dengan sistem preorder itu dibawa kabur, sementara iPhone yang dijanjikan tak pernah diterima korban.
"Terlapor diduga ingkar janji. Kemudian ketika terlapor tidak sanggup menyerahkan iPhone tersebut korban meminta uangnya kembali. Namun, tidak diserahkan pengembalian uangnya," ucap Galih.
Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan. Setidaknya ada enam laporan polisi yang dilayangkan dari enam korban yang berbeda.
"Iya, Polres Tangsel menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi, dengan enam korban yang berbeda," ucap Galih.
RA dan RI dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan.
Galih menyebutkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi berserta korban sehingga proses penyelidikan masih berlangsung.
Dilansir dari Kompas.id, duo kembar Rihana dan Rihani dilaporkan ke polisi setelah diduga terlibat penipuan preorder iPhone hingga menyebabkan korban merugi Rp 35 miliar.
Kini, keberadaan si kembar tak diketahui. Kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak kurun Juni 2022 hingga Oktober 2022.
Para korban melaporkan ke berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/08/16275341/laporan-penipuan-preorder-iphone-si-kembar-di-polres-tangsel-diambil-alih