BEKASI, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan kasus Ecky pemutilasi Angela pada Senin (19/6/2023).
Sidang kedua pada pekan depan itu memiliki agenda mendengarkan keterangan para saksi, dan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Dilanjutkan agenda pembuktian ya, sudah siap satu minggu ke depan, hari Senin tanggal 19 Juni 2023," kata Hakim Ketua Agus Soetrisno pada akhir sidang perdana di PN Cikarang, Senin (12/6/2023).
Agus Soetrisno lalu bertanya kepada Jaksa mengenai rencana saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
"Rencananya kami undang kurang lebih 10 orang Yang Mulia, nanti yang bisa hadir," tutur jaksa Rizky Putradinata.
Rizky menyampaikan, para saksi akan hadir pukul 11.00 siang. Namun Hakim meminta 10 saksi tersebut sudah tiba di PN Cikarang pada pukul 10.00.
Adapun dalam sidang perdana hari ini, Ecky didakwa dengan tiga pasal tentang pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ecky disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339.
Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.
Kemudian, JPU mendakwa Ecky dengan pasal 181 KUHP karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Meski didakwa pasal berlapis, Ecky tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban Angela Hindriati Wahyuningsih di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 29 Desember 2022.
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah.
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadai sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak. Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung ke mana harus membuang jasad korban.
Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun di kontrakan daerah Tambun pada 2021. Ecky menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/12/17562211/jpu-bakal-hadirkan-10-saksi-dalam-sidang-ecky-pemutilasi-angela