Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula mengatakan, pelaku mengambil barang berharga milik majikannya pada Senin (5/6/2023).
Tujuh barang yang dicuri yakni:
Korban mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.
Eko menjelaskan, pencurian terjadi saat korban beserta keluarganya tak di rumah. Korban mengetahui barang-barangnya telah hilang saat pulang.
Awalnya, korban membuka laci meja rias dan melihat kotak cincin Bulgari telah terbuka. Korban juga menyadari bahwa sepasang anting berlian bentuk kupu-kupu hilang.
"Selanjutnya, pelapor (korban) mengecek kembali barang-barang yang lain. Ternyata betul barang-barang yang lain pun hilang," ucap Eko.
Korban kemudian bercerita kepada sang suami bahwa barang-barangnya telah hilang. Korban juga melaporkan pencurian itu ke polisi.
"Dan kami langsung kejar (pelaku). Pada saat kami lakukan pengejaran, tersangka ini rencana mau kabur ke Jambi," kata Eko.
Polisi menangkap tersangka di Pelabuhan Merak, Banten, saat berupaya kabur pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/13/07582001/art-curi-7-barang-mewah-milik-majikan-di-tanah-abang-ada-tas-lv-dan-jam