Dari total 10 anggota geng yang berada di lokasi, petugas menangkap dua orang berinisial ZF (20) dan AR (19), sedangkan delapan orang lainnya kabur.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama berujar, penangkapan itu bermula ketika petugas bertemu dengan geng tersebut yang sedang berkumpul.
"Pada saat ditangkap, kelompok ini sedang berkumpul, hendak tawuran dengan remaja dari Gang Thalib, Kecamatan Taman Sari," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Setelah menangkap dua pelaku, petugas mengetahui bahwa mereka membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran. Ada sembilan bilah sajam yang dibawa, terdiri dari tiga pedang dan enam celurit.
"Pada saat Unit Patroli Polsek Tambora melintas di lokasi tongkrongan kelompok ini, mereka langsung kabur melarikan diri ke segala arah," tutur Putra.
"Dari 10 orang anggota kelompok ini, baru dua orang yang tertangkap, sedangkan delapan orang lagi masih dalam pengejaran," sambung dia.
Pelaku positif narkoba
Dua pelaku yang ditangkap ternyata positif narkoba jenis ganja. Hal ini diketahui usai ZF dan AR melakukan tes urine.
"Hasil tes urine kedua pelaku didapati hasil keduanya positif mengandung narkoba jenis ganja," ujar Putra.
Putra menyebutkan, menurut keterangan para pelaku, kelompok ini akan mengisap ganja sebelum tawuran.
Bak "ritual", mereka membeli ganja untuk diisap di kawasan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.
"Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini sudah bukan kategori anak di bawah umur lagi, usia mereka sudah tergolong usia dewasa, artinya sudah sangat cakap untuk bisa menentukan perbuatan mereka," ucap Putra.
Ingin diakui keberadaannya
Geng Tanah Sereal Full Senyum disebut kerap melakukan aksi tawuran lantaran ingin diakui keberadaannya. Geng itu biasanya tawuran dengan remaja dari Gang Thalib.
"Yang mereka cari sebenarnya dari tawuran itu, selain iseng, mereka itu penginnya kelompok mereka ini eksis, diakui," ungkap Putra.
Putra melanjutkan, warga sesungguhnya resah dengan adanya kelompok tersebut karena sering melakukan tawuran di sekitar permukiman.
Oleh sebab itu, pengurus RW setempat melapor kepada petugas kepolisian.
"Kalau yang Tanah Sereal Full Senyum ini ya dari beberapa RW di Tanah Sereal, yang melaporkannya ini juga pengurus RW. Sudah sering diingetin tapi masih juga (tawuran) akhirnya dilaporkan," papar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Sementara itu, delapan anggota lainnya masih diburu dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/13/08161281/kelakuan-geng-tanah-sereal-full-senyum-yang-meresahkan-isap-ganja-dan