Pemilik ruko merasa tidak ada kesalahan fatal berkait lahan di depan ruko yang mereka pakai.
Sejumlah "pembelaan" pun disampaikan oleh pemilik ruko melalui perwakilannya, Eddie Kusuma Pandjaitan yang juga selaku Ketua Forum Warga Pluit.
VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief menjelaskan, lahan yang dicaplok pemilik ruko merupakan aset PT Jakpro.
Namun, lahan tersebut dimanfaatkan dan dimodifikasi pemilik ruko tanpa meminta izin ke Jakpro.
"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," ujar Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Terkait apa yang disampaikan oleh pihak Jakpro, Eddie justru mempertanyakan mengapa mereka harus meminta izin kepada Jakpro yang pada saat itu statusnya masih sebagai penyewa ruko, bukan pemilik.
Pasalnya, modifikasi bangunan yang kini disebut mencaplok bahu jalan dan saluran air itu tidak pernah dipermasalahkan oleh Jakpro saat para pemilik ruko masih berstatus sebagai penyewa.
"Kenapa pemilik harus meminta (izin) sama Jakpro? Yang punya itu Jakpro. Baru tahun 2020 dijual kepada pemilik. Sedangkan itu (modifikasi) sudah ada 35 tahun yang lalu. Pernyataan ini ngawur, perlu diluruskan," kata Eddie saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (13/6/2023).
"Kenapa harus minta? Kalau pun itu mau minta izin, ya Jakpro yang meminta kepada Pemprov (DKI Jakarta) Logikanya karena milik dia sampai tahun 2020. Setelah dijual, baru menjadi pemilik para penghuni di sana," ucap Eddie melanjutkan.
Tak bangun bangunan permanen
Sebelumnya, Syachrial juga mengatakan bahwa pemilik ruko tidak pernah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di atas lahan yang mereka caplok.
Namun, sanggahan kembali disampaikan Eddie. Ia menjelaskan, lahan yang disebut-sebut mencaplok bahu jalan dan saluran air oleh para pemilik ruko merupakan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Sementara, kata Eddie, objek yang berdiri di atas lahan tersebut bukanlah bangunan permanen.
"Saya katakan, ruko. Nah, lahan di depan ruko itu namanya GSB. Yang dibangun apa? Bukan bangunan. Tapi itu adalah awning atau disebut dengan tempat berteduh, atau kanopi. Itu enggak pernah saya katakan ada izin," kata Eddie.
"Kalau perlu izin, tidak bisa diperoleh. Karena, itu adalah zona semi publik yang tidak boleh dibangun permanen. Lahan ini, bukan milik pemerintah. Tapi, dikelola oleh Jakpro dan sekarang dikelola oleh pemilik ruko," imbuh Eddie.
Menurut Eddie, lahan GSB tidak mungkin mendapatkan izin lantaran tidak mungkin dapat diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002, GSB itu untuk kenyamanan, untuk kebersihan, keindahan, yang dikelola oleh pemilik ruko. Jangan keliru berbahasa antara ruko dan GSB. GSB itu semula memang dikelola oleh Jakpro, seharusnya. Tapi itu sudah dijual sejak tahun 2020. Mestinya dikuasai oleh pemilik ruko," tegasnya.
Kendati demikian, Eddie memastikan bahwa para pemilik ruko memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini juga sekaligus membantah pernyataan dari Jakpro.
"Saya tegaskan, itu saya bantah. Jangan memutarbalikkan fakta. Semua bangunan ruko ada IMB. Kalau tidak ada izin, berarti Jakpro yang membuat kesalahan. Saya garis bawahi ya, ruko ya, bangunan ruko ada izin dan IMB. Kecuali, yang dimodifikasi, yang di depannya itu, tidak punya izin, itu saya akui, betul," ungkap Eddie.
Untuk diketahui, Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, sejak awal memprotes deretan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu. Dia sudah memprotes dan melaporkan pelanggaran itu sejak 2019.
Namun, Pemkot Jakarta Utara baru bertindak setelah kasus ini ramai disorot masyarakat.
Pemkot Jakut akhirnya membongkar deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, itu pada Rabu (24/5/2023).
Satpol PP Jakarta Utara mengimbau para pemilik ruko melanjutkan pembongkaran secara mandiri.
Usai pembongkaran paksa deretan itu, Riang justru diprotes oleh pemilik dan pegawai yang bekerja di ruko. Ia bahkan sempat berdebat panas dengan salah satu warga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/14/09475511/pemilik-ruko-di-pluit-masih-ngotot-merasa-tak-perlu-izin-ke-jakpro-dan