DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (56), yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS), pada Rabu (14/6/2023).
Agenda sidang perdana ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Berutu.
"Akan dilaksanakan agenda sidang perdana pada Rabu, 14 Juni 2023," ucap Jundri dalam keterangan yang diterima, Rabu.
Sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB-14.00 WIB.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, sidang belum dimulai.
Latar belakang kasus
Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Haris diduga membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban.
Jundri menduga, aksi pembegalan telah direncanakan secara matang oleh Haris sebelum pembunuhan terjadi.
Sebab, Haris meminta diantar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.
HS langsung menghampiri korban yang berada di pinggir jalan.
"Tetapi kalau secara pribadi, secara orang hukum, kami menganalisis ini memang sudah direncanakan," kata Jandri.
"Memang yang pertama, dia melakukan pemesanan itu memang secara offline, bukan online. Jadi memang motifnya seperti itu, sehingga tidak terdeteksi oleh perusahan aplikasi," sambung dia.
Selain itu, Jandri menduga, Haris juga sudah menentukan tempat yang dirasa aman untuk mengeksekusi korban.
Pelaku juga telah menyiapkan pisau untuk membunuh korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/14/11594171/siang-ini-sidang-perdana-pembunuhan-sopir-taksi-online-oleh-anggota