JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan Mario Dandy Satriyo (20), mungkin bisa saja menyewa pengacara superbonafid dalam menghadapi proses hukum penganiayaan anak terhadap D (17).
Dengan sumber daya finansial yang dimiliki keluarga Mario, pengacara sekaliber itu akan memberikan arahan kepada kliennya dengan baik.
"Termasuk tentang tindak-tanduk selama proses hukum, baik saat berhadapan dengan hakim maupun ketika berhadapan dengan media," ucap Reza kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Menurut Reza, tindak-tanduk yang tepat akan bisa mendatangkan keuntungan dalam merebut simpati hakim dan memenangkan opini publik.
Atas dasar itu, Reza turut menyoroti sikap Mario yang kerap tertangkap mata dan kamera tengah tersenyum dan tertawa kecil akan membawa masalah bagi dirinya ke depannya.
"Jangan lupa, hakim memerhatikan gestur terdakwa. Kepada Mario dan pengacaranya agar pintar tidak semata-mata dalam perdebatan hukum, tapi juga cerdas dalam membawa diri," ucap Reza.
Belajar dari kasus sebelumnya
Dalam hal ini, Reza menyinggung kasus es kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso dengan korban Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Saat itu majelis hakim menyoroti tangisan Jessica saat membacakan nota pembelaan yang dianggap sandiwara. Majelis hakim menilai tidak satu pun air mata yang menetes dari matanya.
Selama pembacaan pleidoi, Jessica juga tidak terlihat memegang tisu dan sapu tangan. Padahal pada sidang sebelumnya, hidung Jessica merah dan sesekali menyeka hidung dengan tisu ketika menangis.
"Hakim menyebut terdakwa tidak sungguh-sungguh menangis karena dari hidungnya tidak keluar ingus," ungkap Reza.
Dalam contoh lain, Reza menyebutkan majelis tidak teryakinkan apabila seorang terdakwa mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), namun tetap glamor.
Mario tersenyum lebar begitu sidang pemeriksaan saksi selesai digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam.
Pengamatan Kompas.com, momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sojono mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada Kamis (15/6/2023).
Saat itu, Mario masih bertahan di dalam ruang sidang utama sambil berbincang dengan penasihat hukumnya. Setelah itu, Mario tampak tersenyum lebar selama hampir kira-kira dua detik.
Namun, setibanya di pintu keluar, kepala Mario tiba-tiba tertunduk. Ia bahkan langsung membelakangi wartawan yang menyorot wajahnya.
Tertawa kecil di ruang sidang
Sebelumnya, Mario juga tertangkap kamera tertawa saat mendengarkan kesaksian Natalia Puspita Sari di persidangan.
Natalia merupakan orangtua dari teman D yang berinisial R. Saat itu, majelis hakim bertanya pada Natalia momen saat ia pertama kali melihat penganiayaan D.
"Dengan segenap tenaga, saya langsung berteriak 'woy'. Saya berteriak sekencang-kencangnya," ucap Natalia.
Mendengar kesaksian itu, majelis hakim meminta Natalia mengulangi teriakannya saat itu. Namun, Natalia menolak lantaran kondisi tenggorokannya sedang tak memadai.
"Yang mulia, saya lagi serak. Maaf, Yang mulia. Mohon maaf," ucap Natalia sambil tertawa kecil.
Pada momen itu, Mario ikut tertawa kecil di balik masker hitamnya. Mario sempat menutup matanya dengan kedua tangan. Kedua pipinya sempat bergetar dan ia langsung memperbaiki posisi maskernya.
Cengengesan saat minta maaf
Dalam video yang viral di jagat maya, Mario juga pernah kedapatan meminta maaf sambil melempar senyum ketika diwawancarai oleh wartawan.
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, mengaku tidak kaget dengan kelakuan Mario yang cengengesan saat meminta maaf. Menurut dia, tak ada gelagat bersalah dari Mario yang telah menganiaya D hingga koma.
"Ya kita mau berharap apa kepada Mario Dandy, jangankan pada saat proses akan limpah, itu masih di Dirtahti ya, masih mau dibawa ke kejaksaan, dia cengengesan," ujar dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).
Mellisa berujar, kelakuan Mario yang cengengesan tidak hanya terlihat pada momen itu. Ketika Mario dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus terdakwa anak AG (15), Mario disebut menunjukkan hal serupa.
"Di hadapan hakim saat sidang anak AG dia juga cengengesan. Jadi saya menduga hakim sudah menilai ini anak enggak ada penyesalan dan lain sebagainya," tutur Mellisa.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/14/15250021/sikap-mario-yang-tersenyum-dalam-sidang-disorot-psikolog-forensik-jangan