JAKARTA, KOMPAS.com - AW (52) melapor ke Polda Metro Jaya setelah istrinya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi.
Laporan pria asal Cengkareng, Jakarta Barat itu tercatat dengan nomor LP/B/3441/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Juni 2023.
Untuk mencari keadilan, AW melaporkan agen penyalur istrinya yang berinisial N untuk menjadi TKW di Arab Saudi.
"Hari ini kita laporkan ke Polda Metro Jaya soal kasus ini, alhamdulillah sudah diterima dan kami mohon untuk ditindaklanjuti kedepannya," ujar AW saat ditemui wartawan, Jumat (16/6/2023).
AW menjelaskan, istrinya saat ini masih di salah satu penampungan TKW di Kota Dammam, Arab Saudi.
Kata dia, istrinya sudah berangkat sejak tanggal 25 Oktober 2022 lalu. Ia dijanjikan gaji oleh agen penyalur sebesar 2.500 real.
Namun, lambat laun gajinya semakin turun dan bahkan tidak digaji.
"Berangkat dari 25 Oktober 2022, dengan dijanjikan gaji 2.500 real per bulan, ternyata gaji semakin turun," ujar dia.
"Pertama gaji 1.500 real, diterima kedua 1.200 real, ketiga 900 real, dan keempatnya 800 real, semakin ke sini enggak dibayar sama sekali," tambah dia.
Setelah sampai di Arab, AW menjelaskan bahwa istrinya ditampung terlebih dahulu di sebuah mes yang bekerja sama dengan agen penyalurnya di Indonesia.
Setelah satu bulan di sana, N baru mendapat majikan yang mengambilnya untuk bekerja.
"Di sana itu ditampung dulu di penampungan (yang bekerja sama dengan agen penyalur di Indonesia), setelah satu bulan di sana baru dapat majikan," ujar AW.
Menurut dia, istrinya sudah tiga kali mendapat majikan. Namun, upah istrinya lama kelamaan turun dan tidak dibayar sama sekali saat kerja di tempat majikan ketiga.
Kata AW, istrinya sempat melihat adanya tindak TPPO dari pihak penampungan TKW di sana.
"Biasanya badan yang lebih segar, yang ditawarkan harga yang lebih mahal kepada majikan," ucap dia.
Bayaran ini disetor kepada penyalur. Harga itu sesuai dengan jangka waktu yang disepakati antara penyalur dan majikan.
Tetapi, N tidak menerima gajinya secara utuh bahkan lama kelamaan ia tidak dibayarkan oleh pihak penyalur.
Selain itu, N tidak diperlakukan manusiawi oleh majikannya.
"Setelah itu di sana tidak manusiawi dengan pola makan yang tidak pas," jelas dia.
"Tidak dikasih makan, tidak dikasih minum itu saja tidak digaji," tambah dia.
Saat ini, N sudah berganti majikan hingga tiga kali. Sebab, menurut AW, majikan istrinya tidak puas dengan cara kerja N karena sering sakit akibat tidak mendapatkan gaji dan makan yang layak.
"Kalau waktu majikannyan ketiga itu beliau makan aja dari sisa makan majikan aja," jelas dia.
Saat ini, N hanya meratapi nasibnya di penampungan dan mencoba hubungi suaminya melalui video call.
Ia berstatus tak dapat majikan. Akibat komplen majikannya kepada pihak penyalur, N seperti "dihukum" oleh pihak penyalur.
"Ia tidak dapat makan, air minum saja tiga liter untuk sepuluh orang buat satu malam, sampai beliau (istri) sakit kena radang ginjal sebelah kiri, berobat dengan biaya sendiri," jelas dia.
Menurut AW, N tidak mengalami kekerasan. Namun, cara kerjanya seperti korban TPPO yang tidak digaji, tidak dapat makan dan minum.
"Kekerasan fisik itu tidak ada, tetapi tidak dikasih makan, tidak dikasih minum dan tidak digaji. Diperjual belikan dioper-oper (majikan ke majikan)," jelas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/16/21015901/istrinya-jadi-tkw-dan-tidak-digaji-suami-laporkan-agen-penyalur-ke-polda