Hal itu diungkapkan JPU saat Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membuka sidang kasus penganiayaan D (17) dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (27/6/2023).
"Izin Yang Mulia, untuk saksi ini (Amanda) mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa, karena semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," ujar salah satu JPU di dalam ruang sidang.
Adapun jaksa berniat menghadirkan Amanda dalam persidangan kali ini. Namun, Amanda tidak bisa hadir dengan alasan masih di rumah sakit.
"Kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit," ungkap jaksa.
Padahal, menurut jaksa, Amanda tidak memiliki rekam medis yang jelas.
Oleh karena itu, jaksa tidak bisa memastikan apakah saksi benar-benar menderita sakit batu ginjal.
"Rekam medis itu (milik Amanda) diteliti oleh tim dokter dari jaksa dan ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal, tapi kondisinya tidak bisa datang karena under pressure selama 24 hari, jadi tidak sinkron," tutur JPU.
"Kemarin tim jaksa juga sudah ke RS Siloam untuk berkoordinasi dengan dokternya (Amanda), tetapi mereka malah beralasan tidak bisa memberikan rekam medis. Padahal, kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk memeriksa saksi amanda ini. Namun, pada akhirnya kami tidak bisa bertemu," imbuh jaksa.
Adapun Amanda mestinya menjadi saksi dalam persidangan yang digelar pada Selasa (20/6/2023). Namun, Amanda mangkir dengan alasan dirawat di rumah sakit akibat penyakit batu ginjal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/27/12174651/jaksa-minta-hakim-panggil-paksa-amanda-untuk-bersaksi-di-sidang-mario