JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pelaku klinik aborsi ilegal, NA (33) dan SN (51) bisa meraup omzet hingga Rp 25 juta dalam sehari.
Biaya yang dikenakan kepada seorang pasien mencapai Rp 2,5 hingga Rp 8 juta.
“Dari empat pasien yang diperiksa, mereka rata-rata membayar ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 8 juta. Harga ditentukan berdasarkan usia janin,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).
“Semakin tua usia janinnya semakin mahal,” sambung dia.
Berdasarkan pengakuan SN sebagai eksekutor, dia memperoleh upah sebesar Rp 500.000 per pasien.
“Dia mengatakan, per hari rata-rata ada empat sampai enam pasien,” tutur Komarudin.
Sementara itu, sopir antar-jemput pasien mengaku bisa mengantarkan hingga 25 pasien per minggunya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah klinik aborsi berkedok unit kontrakan digeruduk polisi, Rabu (28/6/2023).
Kontrakan itu terletak di Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, ada sembilan orang yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka utama, yakni SN (51) sebagai eksekutor dan NA (33) selaku orang yang mensosialisasikan dan mencari pasien, sekaligus pengantar jemput.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/30/21574501/klinik-aborsi-ilegal-di-kemayoran-bisa-raup-hingga-rp-25-juta-sehari