Salin Artikel

"My Jenderal" Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup...

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding vonis pidana penjara seumur hidup yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, Kamis (6/7/2023).

Dalam persidangan, Majelis Hakim menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap terdakwa kasus peredaran sabu itu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut dia.

Majelis hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Alasan banding Teddy Minahasa ditolak

Sementara itu, Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan, Teddy, dalam memori bandingnya menyebut tidak ada bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp soal perintah penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu didakwa memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui pesan WhatsApp untuk menukar barang bukti.

"Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa," papar Binsar usai sidang.

Kata dia, Majelis Hakim PT DKI Jakarta sempat mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu.

Namun, banding tersebut akhirnya gugur lantaran Teddy memberikan keterangan berbeda di persidangan.

"Persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa, bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda. Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur," terang Binsar.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta sepakat dengan pertimbangan PN Jakarta Barat terutama terkait unsur-unsur dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa minta dibebaskan

Melalui tim penasihat hukumnya, Teddy meminta dibebaskan dari jerat pidana kasus peredaran narkoba. Hal ini disampaikan Teddy dalam memori banding yang dibacakan anggota Majelis Hakim.

"Penasihat hukum terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (alm) tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," papar hakim.

Selain itu, dalam memori bandingnya, Teddy meminta agar nama baik, harkat, dan martabatnya dipulihkan. Dia kemudian meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.

Dalam memori bandingnya, Teddy Minahasa pun memohon dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan banding diucapkan.

"Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila majelis hakim tinggi berpendapat lain, kami memohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tutur hakim membacakan memori banding Teddy.

Banding AKBP Dody ditolak

Di hari yang sama, banding vonis 17 tahun penjara yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara juga ditolak Majelis Hakim. PT DKI menguatkan putusan pidana penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap Dody.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Ketua Mohammad Lutfi dalam persidangan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuh dia.

Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Vonis Teddy-Dody

Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sedangkan Dody divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas keterlibatannya dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/07/08324931/my-jenderal-teddy-minahasa-tetap-divonis-penjara-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke