JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi pelaku dalam kasus penipuan like dan subscribe.
Bahkan kata Satrio, beberapa Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polda Metro Jaya soal penipuan like subscribe sudah masuk ke tahap penyidikan.
Ia melanjutkan, polisi juga memeriksa rekening penerima dana dari korban penipuan like dan subscribe ini.
"Sudah (deteksi pelaku). Beberapa kasus itu sudah sampai dengan tahap penyidikan. Penyidikan kita sampai dengan memeriksa kepada rekening itu sendiri," kata Satrio saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan pengecekan rekening pelaku.
"Atas nama siapa bank-nya, bank mana, kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan mengenai adanya transaksi," tambah dia.
"Kemudian pada saat kami menemui pihak bank atas nama pemilik (penipu), itu kami cek," terang dia.
Saat proses ini, pihaknya menemukan fakta bahwa akun bank yang dijual oleh pemilik asli kepada para penipu.
Dalam kasus penipuan like dan subscribe ini, korban mengalami kerugian yang bervariasi. Mulai Rp 3 juta hingga ratusan juta Rupiah.
"Kalau paling rendah itu setahu saya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Kalau paling banyak ada yang sampai dengan ratusan juta rupiah," kata dia.
Satrio melanjutkan, Laporan Polisi (LP) yang diterima pihaknya soal kasus ini kebanyakan secara perorangan. Namun, beberapa ada juga yang melapor secara berkelompok.
"Kebanyakan Perorangan. Ada juga yang kemarin yang saya ini mereka membuat laporan berkelompok," ucapnya.
Modus penipuan
Cara penipuan modus like dan subscribe untuk menjaring satu korban ini nyaris sama pada korban lainnya.
Awal mula, korban dihubungi via Whatsapp, lalu dimasukkan ke dalam grup Telegram.
Para korban akan diminta mengerjakan tugas sesuai arahan pelaku, dengan catatan harus mengeluarkan sejumlah uang jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.
Cara penipu menjerat korban itu dialami COD. Korban ditawari upah sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1,4 juta per harinya.
Setelah menyelesaikan tugas, COD mulai mendapatkan keuntungan. Setelah itu, tak terasa korban masuk tugas keempat. Pada tahap itu, COD harus menyetorkan deposit.
Pelaku meminta COD untuk membayar deposit dengan angka yang bertambah, bahkan hingga Rp 44 juta. Lama-lama kelamaan, COD merasa tidak sanggup membayar deposit.
"Di misi terakhir ini saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta," kata COD.
Ia pun menaruh curiga saat pelaku menolak memberikan komisi yang dijanjikan. Pelaku meminta korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta. Hal itu agar uang komisi bisa dicairkan.
Hal itu juga terjadi dengan enam korban di Depok pada Mei lalu. Korban diminta mengerjakan tugas dan harus mengeluarkan sejumlah uang jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.
Pelaku meminta korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta. Hal itu agar uang komisi bisa dicairkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/07/19585351/polda-metro-sudah-deteksi-pelaku-penipuan-modus-like-dan-subscribe