Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, pelaku yang berstatus pengangguran itu melancarkan aksinya dengan menawarkan tiket konser melalui media sosial.
Melalui unggahan di akun media sosial Instagram dan Twitter pribadinya, ES memperkenalkan dirinya sebagai penyedia jasa titip (jastip).
ES berupaya meyakinkan para korban bahwa dirinya bagian dari tim resmi penjualan tiket konser NCT Dream.
"Jadi pelaku menawarkan jasa, jastip tiket NCT Dream. Pelaku dapat meyakinkan ke korban bahwa pelaku mampu mendapat tiket dengan cara membayar fee," kata Seala saat konferensi pers di kantornya, Senin (10/7/2023).
Setelah korban teperdaya dan membayar sekitar Rp 3,4 juta melalui transfer, ES justru menipu mereka.
Tiket yang dijanjikan itu ternyata tak diterima para korban sampai konser NCT Dream berlangsung di bilangan ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2023.
"Pelaku sudah menjanjikan korban untuk datang ke venue acara di ICE BSD, (tetapi) tidak juga kunjung ada tiketnya," ucap Seala.
Dalam kasus ini, Seala mengatakan, setidaknya ada 19 korban yang telah ditipu ES.
"Korban berjumlah 19 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/10/18594831/polisi-tangkap-penipu-modus-jastip-tiket-konser-nct-dream