ES juga menaikkan harga tiket konser tersebut di luar upah jasa titip (jastip).
"Dia (ES) jual di atas dari harga tetap, tapi tergantung permintaan para korban mau di kategori apa, lalu pelaku menambahkan biaya jastipnya. Jadi biaya jastip yang ditetapkan pelaku itu berkisar Rp 500.000 per tiket," kata Seala saat konferensi pers di kantornya, Senin (10/7/2023).
Dalam melancarkan aksinya, ES meminta terlebih dahulu uang DP sebagai upah jastip sebelum memesan tiket.
Para korban kemudian tergiur sehingga memesan tiket konser NCT Dream melalui ES.
"Jadi pelaku menawarkan jasa, jastip tiket NCT Dream. Pelaku dapat meyakinkan ke korban bahwa pelaku mampu mendapat tiket dengan cara membayar fee," kata Seala.
Setelah korban teperdaya dan membayar sekitar Rp 3,4 juta melalui transfer, ES justru menipu mereka.
Tiket yang dijanjikan itu ternyata tak diterima para korban sampai konser NCT Dream berlangsung di bilangan ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2023.
"Pelaku sudah menjanjikan korban untuk datang ke venue acara di ICE BSD, (tetapi) tidak juga kunjung ada tiketnya," ucap Seala.
Dalam kasus ini, Seala mengatakan, setidaknya ada 19 korban yang telah ditipu ES.
"Korban berjumlah 19 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta," ucap dia.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/10/21534731/modus-penipu-tiket-konser-nct-dream-tawarkan-jastip-dengan-fee-rp-500000