Salin Artikel

Kejamnya Modus Penipuan "Like and Subscribe", Pahami Polanya agar Tak Jadi Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat khususnya di kawasan Jabodetabek saat ini tengah diresahkan dengan modus penipuan like dan subscribe.

Tindak kejahatan ini tergolong sebagai modus baru. Biasanya, pelaku akan memberi korban sebuah tugas untuk memberi like ke salah satu akun e-commerce yang ditentukan pelaku.

Untuk mengecoh sekalgus meyakinkan korbannya, biasanya pelaku akan memberikan komisi secara langsung.

Tugas kemudian berubah menjadi membeli barang di pasar daring atau menyetor sejumlah uang sebagai transaksi palsu pada akun toko di pasar daring tersebut.

Pelaku biasanya membagikan daftar barang yang harus segera dibayar oleh korban. Semakin mahal harga barangnya, semakin besar komisi yang akan diterima korban.

Korban yang selalu mendapatkan komisi dari tugas-tugas sebelumnya menjadi percaya dan terus melakukan tugas tersebut.

"Platform yang digunakan untuk penipuan itu platform resmi, seperti Shopee dan sebagainya," kata Panit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ipda Satrio, kepada wartawan, Jumat (7/7/2023) lalu.

"Seolah-olah tim itu disediakan oleh Shopee yang resmi, padahal tidak," ucap dia lagi.

Proses tersebutlah yang kemudian menjerat korban. Pelaku akan terus melancarkan tipu muslihatnya dan korban semakin tergiur atas komisi yang dijanjikan.

Iklan yang menarik

Kepada Kompas.com, salah satu korban penipuan bermodus like dan subscribe, A (28), menceritakan pengalamannya yang sampai harus berutang dan mengalami kerugian hingga Rp 44 juta.

A menceritakan, awalnya ia tergiur dengan iklan pekerjaan paruh waktu yang hanya perlu memberikan "like" untuk membantu agar sejumlah toko daring tampak ramai .

Iklan tersebut juga menjanjikannya keuntungan yang besar.

Karena tertarik, A langsung menghubungi penipu tersebut. Awalnya pelaku mengaku atas nama anak perusahaan salah satu e-commerce besar di Indonesia.

"Jadi dia (penipu) bilang ke saya atas nama anak perusahaan salah satu e-commerce. Terus dia bilang ke saya harus menjalankan misi untuk memperbanyak pengunjung di toko daringnya," ujar A, Selasa (11/7/2023).

Pola penipuan

Setelah itu, A mulai menjalankan misi yang diberikan si penipu. Ia pertama kali diminta menyetor uang Rp 100.000. Setoran uang dilakukan agar seolah-olah terjadi transaksi di toko daring tersebut.

Dengan perasaan tidak ragu, A mengirim uang itu kepada pelaku. Tak lama kemudian, uangnya kembali dan jumlahnya bertambah.

"Karena saya enggak tahu ya waktu itu, saya ikuti saja. Saya top up. Dan itu betul dibalikin uangnya, ada lebih gitu. Dikasih enak dulu kali ya," jelas dia.

Setelah itu, nominal uang yang harus disetorkan A bertambah. Kali ini A memberikan uang sebesar Rp 500.000. Tak lama kemudian, A menerima uangnya lagi dengan keuntungan Rp 100.000.

"Kemudian, dibalikin lagi uang saya. Setelah misinya selesai, saya ditransfer Rp 600.000. Jadi saya untung Rp 100.000," terang A.

Jumlah yang ditransfer meningkat

Setelah itu, A mulai mengikuti misi ketiga. Dalam misi ini, A mentransfer uangnya ke penipu dengan jumlah lebih besar.

Iming-iming si pelaku, semakin besar A menyetor uang, maka keuntungan yang didapat semakin berlimpah.

"Masuk ke misi ketiga, jumlah uang yang diminta transfer pelaku lebih besar dan keuntungan yang dijanjikan juga naik," ujar A.

"Dan jumlahnya enggak langsung besar, pelan-pelan. Dari Rp 2 juta, kemudian Rp 4 juta, dan seterusnya," imbuh dia.

A terus diperas sampai keluar uang belasan juta rupiah. Setelah uangnya habis, A langsung menagih pelaku.

Pelaku berkilah dan menjanjikan uangnya akan cair apabila A mentransfer uang Rp 26 juta. Bahkan, pelaku menyarankan A untuk meminjam uang terlebih dahulu.

Tanpa pikir panjang, A menuruti si pelaku dengan harapan uangnya akan kembali.

Rugi 44 juta

Janji manis pelaku hanya berbuah petaka bagi A. Uangnya yang sudah keluar dari awal dan setoran terakhir Rp 26 juta tak dikembalikan penipu.

"Dia bilang, 'Ini masih kurang karena kakak transfernya kelamaan, menjalankan misi itu waktunya satu jam, kakak sudah lebih dari satu jam'," kata A menirukan ucapan pelaku.

Saat itulah, A sadar bahwa dia sudah menjadi korban penipuan. Total uang yang dikeluarkan A saat itu mencapai Rp 44 juta.

"Setelah uang saya habis, itu saya baru berpikir saya ditipu. Pokoknya total saya enggak balik itu Rp 44 juta sekian," ucap dia.

Keberadaan pelaku terendus

Satrio mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi keberadaan sejumlah sindikat pelaku penipuan like dan subscribe.

Bahkan kata Satrio, beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya soal penipuan "like and subscribe" sudah masuk ke tahap penyidikan.

Ia melanjutkan, polisi juga memeriksa rekening penerima dana dari korban penipuan tersebut

"Sudah (deteksi pelaku). Beberapa kasus itu sudah sampai dengan tahap penyidikan. Penyidikan kita sampai dengan memeriksa kepada rekening itu sendiri," kata Satrio.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan pengecekan rekening pelaku.

"Atas nama siapa bank-nya, bank mana, kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan mengenai adanya transaksi," tambah dia.

"Kemudian pada saat kami menemui pihak bank atas nama pemilik (penipu), itu kami cek," terang dia.

Saat proses ini, pihaknya menemukan fakta bahwa akun bank yang dijual oleh pemilik asli kepada para penipu.

(Penulis: Rizky Syahrial | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/12/05150071/kejamnya-modus-penipuan-like-and-subscribe-pahami-polanya-agar-tak-jadi

Terkini Lainnya

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke