JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan hamil berinisial TM (20) dianiaya suaminya di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di tubuhnya, terutama di bagian wajah. Adapun penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ibu dari TM, Y (49) menceritakan detik-detik penganiayaan yang dilakukan menantunya yang bernama Budyanto Jauhari (38) terhadap anaknya pada pagi buta itu.
Menurut Y, hari itu Budyanto baru pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB. Budyanto yang saat itu mengetuk pintu cukup keras dan berulang membuat Y terkejut.
Kala itu Y tidur di kamar belakang bersama asisten rumah tangga. Sementara itu, putrinya tidur di kamar depan.
Karena terkejut, Y menghampiri kamar TM. Saat membuka kamar TM, Y terperanjat melihat anaknya yang sudah dipukuli Budyanto. Y melihat hidung TM sudah berdarah.
"Saat saya buka kamar, enggak tahunya pelaku sudah masuk ke kamar anak saya. Pas saya lihat ternyata anak saya sudah ditonjok, sudah keluar darah hidungnya," kata Y, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (14/7/2023).
Korban dipukuli tanpa ampun
Y tak tinggal diam melihat menantunya menyiksa sang anak dengan membabi buta. Y pun berusha menolong, tetapi pelaku malah marah.
"Pas saya mau tolong (TM) dia marah. Dia (pelaku) mau menendang anak saya yang sedang hamil. Tapi dia sadar istrinya lagi hamil akhirnya enggak jadi," ucap Y.
Budyanto tak ada ampun meski melihat TM sudah babak belur. Pelaku sempat menjepit badan TM di jendela dan menarik rambut korban yang saat itu hendak menyelamatkan diri.
Y akhirnya ke luar rumah minta tolong warga untuk menyelamatkan putrinya. Seorang petugas keamanan dan beberapa warga datang ke rumah korban.
"Tapi pelaku masih ngomel-ngomel. Ya, mungkin karena saya laporin. Tapi kan anak saya digebukin, sudah bonyok berdarah-darah. Ya, saya minta tolonglah," timpalnya.
Zaki, tetangga korban mengatakan, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul. Menurut dia, konisi TM saat itu pingsan, dengan wajah bengkak serta kuping dan mulut berdarah.
"Kami coba tenangkan malah dia (Budyanto) mau menyerang salah satu warga kami. Saya tenangkan bawa ke rumah RT ngomong baik-baik," ucap Zaki.
Setelahnya, pelaku pun diamankan dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti. Peristiwa ini pun berhasil diabadikan oleh ponsel warga hingga viral di media sosial.
Pelaku jadi tersangka
Atas peristiwa itu, Polisi telah menetapkan Budyanto sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil, TM.
"Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto, Jumat (14/7/2023).
Siswanto menyebutkan, motif penganiayaan yang dilakukan BD terhadap istrinya dipicu karena kesal. "(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga," kata dia.
Dalam kasus yang menjeratnya, Budyanto disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tak ditahan
Kendati sudah ditetapkan jadi tersangka, Budyanto tidak ditahan dengan alasan merujuk pada Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Beleid itu berbunyi:
"Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Siswanto secara tidak langsung menafsirkan penganiayaan oleh BD tak membuat istrinya mengalami luka berat.
"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ucap dia.
Siswanto menambahkan, ketentuan definisi luka berat merujuk Pasal 90 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut kepada pelaku karena hasil visum korban belum keluar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Detik-detik Suami di Serpong Aniaya Istri yang Hamil, Pulang ke Rumah Dinihari Langsung Pukul Korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/14/15490001/kesaksian-sang-ibu-saat-lihat-anaknya-yang-sedang-hamil-dianiaya-suaminya