TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - BD (38), suami yang menganiaya istrinya yang sedang hamil berinisial TM (38) di Tangerang Selatan, malah menantangi warga ketika perbuatannya hendak hentikan.
Penganiayaan itu terjadi di kediaman TM dan BD yang berlokasi di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, RT 002 RW 013, Jelumpang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketua RW setempat bernama Imam mengatakan, pelaku malah mengancam ketika warga setempat hendak menghentikan penganiayaan tersebut.
Saat itu, warga melihat BD memiting korban sesaat keduanya dalam posisi telungkup di dalam kamar mereka.
"Jadi awalnya semua warga yang datang itu ditantangi (oleh pelaku), tapi kami menahan diri tidak ada satu pun warga yang terpancing," ucap Imam saat ditemui di lokasi, Jumat (14/7/2023).
Imam mengingat betul saat BD menantangi warganya. Kepada warga, BD melontarkan kalimat 'Gue enggak perduli lu siapa! Gue sikat lu semua'.
"Bahasanya kaya gitu sambil mukulin istrinya pakai tangan kosong. Istrinya diseret, dijambak," tambah Imam, menjelaskan.
Beruntung, penganiayaan itu dapat dihentikan warga meskipun korban telah babak belur dipukuli BD.
"Akhirnya istrinya diamanin sama warga, dan suaminya ditarik ke rumah kami, dimediasi tapi dia nantangin terus dia minta supaya dibawa ke kantor polisi. Akhirnya kami antar ke kantor polisi," ucap dia.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di tubuhnya, terutama di bagian wajah.
Zaki, tetangga korban mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat penganiayaan itu, Zaki diinfokan oleh ketua RW setempat untuk membantu melerai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul.
"Pas saya datang memang sudah babak belur itu, ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," kata Zaki saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
BD dan TM sempat dibawa ke rumah ketua RT untuk dilakukan mediasi, tetapi berujung alot sehingga mereka dibawa ke Polres Tangerang Selatan.
Di sana, BD langsung diperiksa oleh penyidik sebelum akhirnya dilepaskan lantaran perbuatan pelaku merupakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Kata bapak korban, 'orang di kantor sono (polisi) ini enggak bisa ditangani karena tipiring', tindak pidana ringan. Masih penganiayaan ringan katanya gitu," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/14/17191001/dilerai-saat-aniaya-istrinya-yang-hamil-suami-malah-tantang-warga